Orang-orang yang dimakruhkan Sholat
Sholat dimakruhkan bagi orang-orang yang bersifatan dengan salah satu sifat dari 20 sifat berikut ini, mereka adalah:
1) Orang yang menahan kebelet eek.
2) Orang yang menahan kebelet pipis.
3) Orang yang menahan kebelet eek dan pipis.
4) Orang yang sholat dengan berdiri dengan satu kaki saja (Jawa: engklek)
5) Orang yang sholat dengan merapatkan kedua kaki seolah-olah kedua kakinya itu terikat.
6) Orang yang ‘قِازَح ’, yaitu yang menahan memakai muzah yang tidak muat (sesak). Syarqowi dan sebagian ulama menafsiri kata ‘قِازَح ’ dengan arti orang yang menahan kentut. Sedangkan orang yang menahan memakai muzah sesak disebut dengan ‘فِازَح ’. Masing-masing dua arti tersebut shohih.
7) Orang yang lapar sedangkan makanan atau minuman telah tersaji atau hampir tersaji.
8) Orang yang haus.
9) Orang yang menahan kentut.
10) Orang yang ingin sekali menikmati makanan yang telah tersaji atau hendak disajikan meskipun ia tidak lapar. Begitu juga dimakruhkan sholat bagi orang yang ingin sekali berjimak dengan istrinya yang di rumah.
Yuk baca juga artikel tentang : Hukum Membaca Surah dalam Sholat di Rokaat Ketiga atau Keempat
11) Orang yang mengantuk.
12) Orang yang sholat di atas kuburan yang model kuburannya bukan galian, atau dengan model kuburan galian dan ia beralas kaki di atas tanah, apabila tidak beralas kaki maka sholatnya tidak sah.
13) Orang yang sholat di area pembuangan sampah.
14) Orang yang sholat di area penjagalan binatang.
15) Orang yang sholat di tempat pemandian yang bekas digunakan untuk mandi, meskipun di tempat ganti pakaian.
16) Orang yang sholat di tempat pengantrian minum untuk binatang unta, meskipun tempat tersebut suci.
17) Orang yang sholat di tempat yang paling tinggi dimana tempat tersebut berada di dalam sebuah bangunan, bukan tempat tertinggi yang terbuka.
18) Orang yang sholat di atas Ka’bah.
19) Orang yang sholat di dalam gereja orang Yahudi dan Nasrani dan tempat-tempat lain dimana setan-setan tinggal disana, seperti tempat (penjualan atau menyimpan) khomr dan pemungutan cukai. Syarqowi berkata, “Kemakruhan sholat di tempat-tempat yang telah disebutkan di atas adalah ketika tidak kuatir meninggalkan sholat pada saat mencari tempat-tempat lain. Apabila ketika ingin mencari tempat lain, tetapi kuatir sholat akan terlewatkan maka tidak dimakruhkan melakukan sholat di tempat-tempat tersebut.”
20) Orang yang sholat sendiri padahal ada jamaah yang tengah didirikan.
Pengertian sholat sendiri disini ada dua;
Pertama, sholat sendiri meninggalkan jamaah dan shof, misalnya; musholli benar-benar sholat sendiri.
Kedua, sholat sendiri meninggalkan shof saja, misalnya; musholli sholat dengan niatan jamaah saat takbiratul ihram, tetapi ia tidak bergabung dengan shof makmum lain, melainkan ia berada di shof sendiri. Sholat sendiri demikian ini dapat menghilangkan keutamaan jamaah, seperti yang disebutkan oleh ar-Romli, dan menghilangkan keutamaan shof. Sedangkan ulama lain beranggapan salah kalau sholat sendiri semacam itu hanya menghilangkan keutamaan shof saja, bukan keutamaan jamaah.
Mengenai kemakruhan-kemakruhan dalam sholat maka akan dijelaskan nanti, insya Allah. Mereka berjumlah 21 kemakruhan.
Yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat