Syarat Takbiratul ihram Part 2
-
11 poin syarat takbiratul ihram Terdapat diartikel Sebelumnya, silahkan baca : Cara Mengangkat Tangan Saat Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqal (Takbir Perpindahan)
- Musholli mendengar seluruh huruf-huruf takbiratul ihram ketika ia memiliki pendengaran yang sehat dan kondisi saat ia sholat tidak ada penghalang, seperti ramai atau lainnya. Namun, apabila ada penghalang maka ia mengeraskan suaranya dengan ukuran keras yang andaikan ia tidak tuli maka ia dapat mendengarnya. Musholli yang menderita sakit bisu (bukan bawaaan lahir) wajib menggerak-gerakkan lisan, kedua bibir, dan anak lidah saat bertakbir dan rukun qouli lainnya, seperti tasyahud, salam, dan dzikir-dzikir lainnya. Apabila ia menderita sakit bisu karena bawaan lahir maka tidak wajib atasnya menggerak-gerakkan lisan, kedua bibir dan anak lidah saat bertakbir dan rukun qouli lainnya.
- Masuknya waktu sholat, yaitu ketika bertakbiratul ihram melakukan sholat muaqqot, baik fardhu atau sunah. Begitu juga sholat dzu sabab.
- Melakukan takbiratul ihram dengan posisi menghadap Kiblat.
- Tidak merusak salah satu huruf dari huruf-huruf takbiratul ihram. Dimaafkan bagi musholli yang ‘aami mengganti huruf hamzah lafadz ‘ أكبر ’ dengan huruf /و/, seperti yang difaedahkan oleh Syarqowi dan Bajuri. Ditambahkan oleh Bajuri bahwa dimaafkan bagi musholli yang ‘aami membaca takbiratul ihram dengan tidak menjazmkan (mensukun) huruf raa (ر) lafadz ‘أكبر ’. Mengakhirkan membaca takbiratul ihram bagi musholli yang menjadi makmum agar imam membacanya terlebih dahulu. Apabila makmum menyertakan (membarengkan) sebagian dari takbiratul ihramnya dengan takbiratul ihram imam maka status makmumnya (qudwah) dan sholatnya tidak sah.
- Tidak adanya shorif. Dengan demikian, ketika masbuk yang mendapati imam dalam rukuk mengucapkan takbir satu kali dan ia menjatuhkan takbir tersebut di posisi yang mencukupi untuk membaca Fatihah dan ia hanya menyengaja takbir tersebut sebagai takbiratul ihram maka sholatnya sah. Berbeda apabila ia menyengaja takbir tersebut sebagai takbiratul ihram sekaligus takbir perpindahan rukun, atau sebagai takbir perpindahan saja, atau sebagai salah satu dari takbiratul ihram dan takbir perpindahan tetapi tidak jelas yang mana, atau memutlakkan, atau ragu apakah disengaja sebagai takbiratul ihram atau tidak, maka sholatnya tidak sah.
Yuk Subscribe Akun Youtube Belajar Sholat