Rukun-rukun Sholat
Fasal ini menjelaskan tentang rukun-rukun sholat.
Rukun-rukun sholat ada 17. Jumlah 17 ini menurut penghitungan ulama yang menjadikan tumakninah-tumakninah yang berada di 4 (empat) tempat dalam sholat sebagai hitungan tersendiri, seperti dalam kitab ar-Roudhoh. Yuk baca juga artikel tentang : Rukun Sholat yang Wajib Diketahui, Biar Tidak Batal Sholatnya
Sebagian ulama ada yang menghitung rukun-rukun sholat menjadi 18 rukun dengan menambahkan satu rukun berupa niat keluar dari sholat, seperti Abu Sujak. Menurut pendapat shohih, niat keluar dari sholat adalah suatu kesunahan.
Sebagian ulama lain ada yang menjadikan rukun-rukun sholat berjumlah 18 juga, tetapi tidak menambahinya dengan rukun niat keluar dari sholat, melainkan menambahi rukun yang berupa muwalah (berturut-turut), seperti dalam kitab as-Sittin. Menurut pendapat mu’tamad, muwalah dalam sholat adalah syarat rukun. Sebagian ulama lain menjadikan rukun-rukun sholat berjumlah 14, yaitu dengan menjadikan tumakninah-tumakninah sebagai satu rukun dengan alasan persamaan jenis.
Sebagian ulama ada yang menjadikan rukun-rukun sholat berjumlah 15 dengan menambahkan rukun berupa menyertakan niat dengan takbiratul ihram, seperti dalam kitab at-Tahrir. Menurut pendapat mu’tamad, menyertakan niat dengan takbiratul ihram bukan termasuk rukun, melainkan ia adalah haiah atau pertingkah dari niat sendiri.
Sebagian ulama, seperti al-Ghazali, menjadikan rukun-rukun sholat berjumlah 19, yaitu dengan menjadikan khusyuk termasuk salah satunya. Sebagian ulama lain ada yang menjadikan rukun-rukun sholat berjumlah 20, yaitu dengan menambahkan diri (dzat) musholli sebagai salah satunya. Pendapat yang benar adalah tidak menganggap diri musholli sebagai salah satu rukun sholat dikarenakan diri musholli memiliki bentuk nyata yang memungkinkan untuk dilogika dan dideskripsikan tanpa susah payah. Hal ini berbeda dengan puasa yang mana para ulama menghitung shoim (orang yang berpuasa) sendiri sebagai rukun dikarenakan puasa tidak memiliki bentuk yang dapat diinderawi secara nyata.
Sebagian ulama memasukkan faqdu shorif (tidak adanya sesuatu yang membatalkan sholat) sebagai salah satu rukun sholat. Berdasarkan hitungan jumlah rukun dengan menambahkan tambahan-tambahan yang telah disebutkan dari awal sebagai termasuk rukun-rukun sholat menurut masing-masing ulama, maka rukun-rukun sholat secara total berjumlah 23 rukun. Pendapat yang mu’tamad adalah yang tertulis dalam kitab Minhaj dan lainnya, yaitu menjadikan rukun-rukun sholat berjumlah 13 dengan pertimbanganmenjadikan tumakninah sebagai haiah atau pertingkah yang mengikuti rukun, bukan rukun tersendiri.
Secara garis besar, rukun-rukun sholat dibagi menjadi 2(dua), yaitu
- Rukun af’aal (perbuatan)
Rukun-rukun af’aal ada 8 (delapan), yaitu (1) niat, (2) berdiri, (3) rukuk, (4) i’tidal, (5) sujud, (6) duduk antara dua sujud, (7) duduk akhir, dan (8) tertib.
- Rukun aqwal (ucapan).
Sedangkan rukun-rukun aqwaal ada 5 (lima), yaitu (1) takbiratul ihram, (2) al-Fatihah, (3) tasyahhud, (4) sholawat kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama, dan (5) salam.
Muhammad al-Baqri berkata, “Sesungguhnya sholat diserupakan dengan manusia. Syarat adalah seperti nyawa manusia. Rukun adalah seperti kepalanya. Sunah ab’aad adalah seperti anggota-anggota tubuhnya. Dan sunah hai-at adalah seperti rambut yang menghiasinya.
Yuk Subscribe : Akun Youtube Belajar Sholat