Pembatal-pembatal Tayamum
Sebelumnya sudah kami bahas rukun tayamum dan cara tayamum yang benar. Kali ini kami akan membahas pembatal-pembatal tayamum.
Dalam Matan Abi Syuja’ Pembatal Tayamum ada 3
Dan yang membatalkan tayamum ada tiga macam:
- Apa-apa yang membatalkan wudhu.
- Mendapati air diluar waktu sholat.[1]
- Murtad.
Keterangan:
1. Syaikh Musthofa Dib Bagho dalam Kitab at Tadzhib fi Adillati Matan Abi Syuja’ menjelaskan,
Maksudnya (mendapati air diluar waktu sholat) adalah sebelum mengerjakan sholat. Sebagaimana yang hadis yang diriwayatkan At-Tirimizi (145) dan selainnya. Dari Abi Dzar radhiallahu ‘anhu, sesunggunya Nabi ﷺ bersabda,
إنَّ الصعيدَ الطيبَ طهورُ المسلمِ وإن لم يجدِ الماءَ عشرَ سنين فإذا وجد الماءَ فليمسَّه بشرتَه فإن ذلك خيرٌ
Sesungguhnya tanah yang baik itu suci bagi muslim, meskipun tidak mendapati air selama 10 tahun. Apabila mendapati air, hendaknya dia berwudhu karena itu lebih baik.”
فليمسَّه بشرتَه maksudnya berwudhulah, dan ini sebagai dalil batalnya tayamum ketika mendapati air.
Dalam Kitab Fiqh Muyassar ada tambahan pembatal tayamum yaitu hilangnya udzur yang menyebabkan seseorang harus tayamum karena sakit dan selainnya. Artinya jika seseorang yang sudah sembuh dari sakit maka tidak boleh bertayamum.
Wallahu a’lam.