ArtMagz
  • About
  • Donasi
  • Academy
No Result
View All Result
ArtMagz
  • About
  • Donasi
  • Academy
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
Home Fiqih
hukum menoleh saat shalat

Gambar orang shalat AI

Tolah-toleh Dalam Shalat Antara Makruh dan Membatalkan Shalat

Redaksi Belajarsholat.com by Redaksi Belajarsholat.com
April 8, 2025
in Fiqih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Menoleh Dalam Shalat

Menoleh dalam shalat memiliki beberapa jenis:

Pertama: Menoleh hati, yaitu was-was dan gangguan setan yang mengganggu antara hamba dan shalatnya. Hampir tidak ada orang yang benar-benar selamat dari was-was ini. Hal ini mengurangi kesempurnaan shalat, dan pembahasan tentangnya akan dijelaskan pada bab Sujud Sahwi insya Allah.

Kedua: Menoleh dengan kepala ke kanan atau ke kiri, dan jenis ini terbagi menjadi dua keadaan:

Jika menoleh tanpa ada kebutuhan, maka hal ini hukumnya makruh menurut pendapat dalam mazhab, dan ini adalah pendapat yang kuat – wallahu a‘lam.

Dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

سألت النبي صلى الله عليه وسلم عن الالتفات في الصلاة فقال: ” هو اختلاس يختلسه الشيطان من صلاة العبد

“Aku bertanya kepada Nabi ﷺ tentang menoleh dalam shalat, maka beliau bersabda: ‘Itu adalah pencurian yang lakukan oleh setan dari shalat seorang hamba'” (HR. Bukhari).
Yang dimaksud dengan pencurian di sini adalah mengambil sesuatu dengan cepat.

Jika menoleh karena ada kebutuhan, maka tidak mengapa. Ini juga merupakan pendapat dalam mazhab dan merupakan pendapat yang kuat – wallahu a‘lam.

Dalil-dalilnya:

Hadits dari Sahl bin Hanzhaliyyah, ia berkata:

ثُوِّب بالصلاة يعني صلاة الصبح فجعل رسول الله يصلي وهو يلتفت إلى الشعب

“Telah dikumandangkan iqamah untuk shalat – maksudnya shalat Subuh – maka Rasulullah mulai shalat sambil menoleh ke arah lembah.” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim, dan beliau menshahihkannya).

Nabi ﷺ memerintahkan orang yang terkena was-was saat shalat untuk meludah ringan ke arah kiri tiga kali dan berlindung kepada Allah, sebagaimana dalam Shahih Muslim dari hadits ‘Utsman bin Abil ‘Ash.
Begitu pula menoleh yang dilakukan oleh Abu Bakar dan para sahabat saat Nabi ﷺ keluar menemui mereka di masa sakitnya, sebagaimana disebutkan dalam dua kitab shahih (Bukhari dan Muslim).

Ibnu ‘Utsaimin berkata dalam Al-Mumti‘ (3/225):

ومن ذلك: لو كانت المرأة عندها صبيُّها، وتخشى عليه، فصارت تلتفت إليه، فإن هذا من الحاجة ولا بأس به

“Termasuk dalam hal ini: jika seorang wanita memiliki anak kecil di dekatnya, dan ia khawatir terhadap anak tersebut, lalu ia menoleh kepadanya, maka ini termasuk kebutuhan dan tidak mengapa.”

Ketiga: Menoleh dengan seluruh tubuh, maka hal ini membatalkan shalat karena berarti ia telah meninggalkan arah kiblat. Ini adalah pendapat dalam mazhab dan merupakan pendapat yang kuat – wallahu a‘lam.

Namun, jika dalam kondisi sangat takut, shalatnya tidak batal karena dalam keadaan seperti itu syariat membolehkan tidak menghadap kiblat, sebagaimana akan dijelaskan dalam bab Shalat Khauf (shalat dalam keadaan takut) insya Allah.

Begitu pula orang yang shalat di dalam Ka’bah, karena jika ia tidak menghadap ke satu arah, maka ia tetap menghadap ke arah lainnya.

Jenis keempat: Menoleh dengan pandangan mata ke kanan dan kiri, maka hal ini juga makruh karena termasuk dalam larangan menoleh secara umum.

Ibnu Qayyim berkata:

الالتفات المنهي عنه في الصلاة قسمان: أحدهما: التفات القلب عن الله إلى غير الله، والثاني: التفات البصر، وكلاهما منهي عنه

“Menoleh yang dilarang dalam shalat terbagi menjadi dua jenis: Pertama, menoleh hati dari Allah kepada selain Allah; kedua, menoleh pandangan mata. Keduanya termasuk larangan.” (Al-Wabil Ash-Shayyib, hlm. 20)

Disarikan dari tulisan Syaikh DR. Abdullah Bin Hamud Al Furaih, Makruh-makruh dalam Shalat, Alukah.net

Tags: cara shalatmakruh shalatmenoleh shalattolah toleh shalat
Redaksi Belajarsholat.com

Redaksi Belajarsholat.com

Belajarsholat.com adalah website yang berisi pembelajaran tentang belajar tatacara sholat A-Z, bertujuan untuk mempermudah kaum muslimin belajar fikih sholat, termasuk permasalahan-permasalan kontempoterer yang berkaitan dengan sholat.

Related Posts

hukum memainkan jari tangan dan kaki saat shalat
Adab

Hukum Memainkan Jari-Jemari dan Anggota Tubuh Saat Shalat

by Redaksi Belajarsholat.com
April 19, 2025
hukum shalat mata memandang ke atas langit
Adab

Hukum Shalat Memandang Keatas Langit dan Plafon Rumah

by Redaksi Belajarsholat.com
April 18, 2025
Waktu yang Dilarang Untuk Shalat Cara Sholat
Hukum Seputar Sholat

Waktu yang Dilarang Untuk Shalat

by Redaksi Belajarsholat.com
July 2, 2023
Next Post
hukum shalat mata memandang ke atas langit

Hukum Shalat Memandang Keatas Langit dan Plafon Rumah

Recommended

Bacaan Imam Untuk Meluruskan Shaf

Bacaan Imam Untuk Meluruskan Shaf

October 22, 2023
bacaan doa iftitah dan artinya perkata dan latinnya

Bacaan Doa Iftitah dan Artinya Dilengkapi Latin

March 27, 2022
posisi tumit saat sujud dalam sholat

Posisi Tumit Saat Sujud Apakah Direnggangkan atau Dirapatkan?

March 18, 2024
bacaan takbiratul ihram

Bacaan Takbiratul Ihram yang Benar dan Kesalahan-Kesalahan Saat Takbiratul Ihram

June 14, 2022
Memperpendek Khutbah, Memperlama Shalat

Adab Khotib: Memperpendek Khutbah, Memperlama Shalat

August 16, 2025
wanita jamaah

Setelah Shalat Jamaah Di Masjid, Wanita Dianjurkan Pulang Duluan

July 31, 2025
Mengusap Kerikil dan Debu di Dahi Setelah Sujud

Mengusap Kerikil dan Debu di Dahi Setelah Sujud

July 23, 2025
Duduk Iq'aa Yang Makruh Dalam Shalat

Duduk Iq’aa Yang Makruh Dalam Shalat

July 22, 2025
Belajar Cara Sholat Lengkap

© 2024 Academy Belajar Sholat Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Donasi
  • Academy

Follow Us

No Result
View All Result
  • About
  • Donasi
  • Academy

© 2024 Academy Belajar Sholat Indonesia