6. Saktah di antara membaca Surat dan Rukuk
Maksudnya, musholli disunahkan bersaktah (diam) di antara membaca Surat dan rukuk. Yuk baca juga artikel tentang Syarat Wajib Sholat
Nawawi berkata;
Para ashab kami berkata bahwa disunahkan bagi imam dalam sholat jahriah untuk bersaktah (diam sebentar) dengan empat saktah, yaitu:
1) Saktah pada saat imam berdiri, yakni saktah setelah bertakbiratul ihram untuk membaca doa iftitah. Pada saat saktah ini, hendaklah makmum segera bertakbiratul ihram.
2) Saktah pada saat imam telah selesai dari membaca Fatihah dengan saktah yang sangat sebentar di antara akhir Fatihah dan bacaan amin agar mengajarkan bahwa bacaan amin tidak termasuk bagian dari Surat Fatihah agar tidak terjadi kesalah pahaman kalau amin termasuk bagian darinya.
3) Saktah setelah membaca amin dengan saktah yang cukup lama, sekiranya lamanya saktah tersebut seukuran dengan lamanya makmum membaca Fatihah.
4) Saktah setelah selesai membaca suratan agar saktah tersebut memisahkan antara bacaan suratan dan takbir untuk turun melakukan rukuk.
Yuk subscrib Akun Youtube Belajar Sholat