ArtMagz
  • About
  • Donasi
  • Academy
No Result
View All Result
ArtMagz
  • About
  • Donasi
  • Academy
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
Home Syafi'iyah
Perbedaan Salat Malam dan Salat Tarawih dalam Madzhab Syafi’iyah

Perbedaan Salat Malam dan Salat Tarawih dalam Madzhab Syafi’iyah

Redaksi Belajarsholat.com by Redaksi Belajarsholat.com
March 30, 2024
in Syafi'iyah
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Gus Muhammad Kholil
(Pengajar PP. Darussunnah Sragen)

Dalam Madzhab Syafi’iyah Salat nafilah (sunah) terbagi menjadi dua:

Salat Nafilah Muthlaqah

» Salat nafilah muthlaqah adalah salat sunah yang tidak terikat dengan waktu atau sebab, sehingga dapat didirikan kapan saja, kecuali pada waktu diharamkan salat, dengan jumlah yang tidak terbatas, dan dilakukan dua rakaat kemudian dua rakaat dan seterusnya, atau empat rakaat lalu empat rakaat dan seterusnya atau ragam tata cara lainnya.
Contoh: salat malam atau salat tahajud.

Salat Nafilah Muqayyadah

» Salat nafilah muqayyadah terbagi menjadi dua:

  1. Salat nafilah muqayyadah bil waqt: salat sunah yang terikat dengan waktu.
    Contoh: salat duha, salat idulfitri, salat iduladha, salat tarawih, salat witir, salat rawatib (qabliyyah dan ba’diyyah).
  2. Salat nafilah muqayyadah bis sabab: salat sunah yang dilakukan karena suatu sebab.
    Contoh: salat tahiyat masjid, salat gerhana matahari atau bulan, salat istiska, salat istikharah, salat taubat, salat hajat.

Catatan: salat nafilah muqayyadah selain terikat oleh waktu atau sebab, ia juga terbatas dalam jumlah rakaatnya dan dilaksanakan dengan tatacara tertentu, tidak semuanya bisa dikerjakan empat rakaat sekaligus dengan satu salam.

Dari sudut yang lain, salat nafilah juga bisa dibagi menjadi dua:

Salat nafilah maqshūdah li dzātihā.

» Salat nafilah maqshūdah li dzātihā adalah salat sunah tertentu yang ditujukan darinya zatnya, dan bukan ditujukan untuk mengisi waktu atau tempat dengan salat.
Contoh: salat duha adalah salat sunah tertentu yang ditujukan darinya zatnya, dan bukan ditujukan untuk mengisi waktu atau tempat dengan salat, oleh karenanya salat duha tidak bisa digantikan dengan salat lainnya.

Salat nafilah maqshūdah li ghairihā.

» Salat nafilah maqshūdah li ghairihā adalah salat sunah yang bukan ditujukan pada zatnya, tapi ditujukan untuk mengisi waktu atau tempat dengan salat.
Contoh: salat tahiyat masjid adalah salat sunah yang tidak ditujukan pada zatnya, tapi ditujukan untuk mengisi tempat (masjid) dengan salat.
Contoh lain: salat wudu adalah salat sunah yang ditujukan pada zatnya, tapi ditujukan untuk mengisi waktu (setelah berwudu) dengan salat.

Apa saja perbedaan antara salat tarawih dan salat malam menurut ulama syafi’iyah?

Banyak sekali perbedaan di antara keduanya, di antaranya:

  1. Salat tarawih termasuk salat nafilah muqayyadah bil waqt, ia hanya bisa dikerjakan setelah melaksanakan salat isya sampai terbit fajar sadik, apabila dikerjakan sebelum melaksanakan salat isya maka tidak sah, sedangkan salat malam termasuk salat nafilah muthlaqah, ia bisa dikerjakan kapan pun di waktu malam, walaupun sebelum melaksanakan salat isya.
  2. Salat tarawih hanya berkaitan dengan malam-malam ramadan, sehingga tidak sah melaksanakan salat di selain malam ramadan dengan niat salat tarawih, sedangkan salat malam tidak hanya berkaitan dengan ramadan, sehingga bisa dilaksanakan di malam ramadan atau di malam bulan lainnya, bahkan bisa dilakukan walaupun setelah atau sebelum salat tarawih.
  3. Salat tarawih terbatas pada dua puluh rakaat, artinya apabila seorang menambah sejumlah rakaat melebihi dua puluh rakaat dengan niat melaksanakan salat tarawih maka tidak sah, sedangkan salat malam tidak terbatas jumlah rakaatnya, walaupun seseorang melaksanakan seratus rakaat dalam semalam maka sah.
  4. Salat tarawih harus dilakukan dua rakaat lalu dua rakaat dan seterusnya, apabila dilaksanakan empat rakaat sekaligus maka tidak sah menurut syafi’iyyah, dan tidak diutamakan menurut ulama lainnya, sedangkan salat malam bisa dilaksanakan dengan dua rakaat lalu dua rakaat, atau empat rakaat sekaligus, atau bahkan lebih dari itu sekaligus.
  5. Salat tarawih disyariatkan berjemaah dalam melaksanakannya, dan boleh dilaksanakan munfarid (sendirian), sedangkan salat malam disunahkan salat sendirian, dan mubah (boleh) dilaksanakan berjemaah. Itu lah mengapa dalam riwayat-riwayat tentang salat malam Nabi, beliau melaksanakannya sendirian, bahkan tidak bersama dengan istrinya kecuali sesekali saja, berbeda halnya dengan salat tarawih, yg dilaksanakan berjemaah selama tiga malam, lalu beliau tidak melanjutkannya di malam berikutnya, karena khawatir akan diwajibkannya salat tarawih atas umatnya.
  6. Salat tarawih lebih utama dilaksanakannya di masjid daripada di rumah atau tempat lainnya untuk menghidupkan syiar islam, sedangkan salat malam lebih utama dilaksanakannya di rumah.
  7. Salat tarawih dalam melaksanakannya harus diniatkan sebagai “salat tarawih” atau “qiyām ramadan”, sedangkan salat malam cukup diniatkan sebagai “salat” saja, tidak harus diniatkan “salat malam” atau “salat tahajud”.
  8. Salat tarawih termasuk salat nafilah maqshūdah li dzātihā, sehingga dalam niatnya bisa digabungkan dengan niat salat nafilah maqshūdah li ghairihā seperti salat malam, salat wudu, salat tahiyat masjid dll, tapi niat salat tarawih tidak bisa digabungkan dengan niat salat fardu atau salat nafilah maqshūdah li dzātihā seperti salat rawatib, salat witir dll, maka tidak sah apabila niat salat tarawih digabungkan dengan niat salat ba’diyyah isya. Sedangkan salat malam termasuk salat nafilah maqshūdah li ghairihā, oleh karenanya niat salat malam bisa digabungkan dengan niat salat apapun, maka sah menggabungkan antara niat salat malam dan niat salat ba’diyyah isya.
  9. Salat tarawih disunahkan untuk men-jahr-kan (memperdengarkannya kepada orang lain) dalam membaca surah Al-Qur’an, sedangkan salat malam disunahkan untuk men-sir-kan (memperdengarkannya kepada diri sendiri dan tidak ke orang lain) atau ber-tawassuth (terkadang sir dan terkadang jahr) dalam membaca surah Al-Qur’an.
  10. Salat tarawih disunahkan untuk mandi sebelum melaksanakannya, sedangkan mandi sebelum melaksanakan salat malam hukum asalnya mubah (boleh) saja.
Tags: sholat tarawihtarawih
Redaksi Belajarsholat.com

Redaksi Belajarsholat.com

Belajarsholat.com adalah website yang berisi pembelajaran tentang belajar tatacara sholat A-Z, bertujuan untuk mempermudah kaum muslimin belajar fikih sholat, termasuk permasalahan-permasalan kontempoterer yang berkaitan dengan sholat.

Related Posts

Sebab Ke Empat
Fikih

Sebab Ke Empat

by Academy Sholat
October 21, 2024
Diam Sebentar dalam Sholat
Fikih

Diam Sebentar dalam Sholat

by Academy Sholat
November 5, 2024
doa malaikat
Adab

Penyejuk Pandangan

by Academy Sholat
May 27, 2024
Next Post
Bagaimana Cara Sholat Qabliyah Shubuh Bagi Seorang Wanita di Rumah

Bagaimana Cara Sholat Qabliyah Shubuh Bagi Seorang Wanita di Rumah?

Recommended

Lafal Adzan Subuh Lengkap Arab dan Terjemah Indonesia

Lafadz Adzan Subuh Lengkap Arab dan Terjemah Indonesia

April 14, 2026
Syarat Sah Wudhu Ada 10 Dalam Madzhab Imam Syafi'i

Syarat Sah Wudhu Ada 10 Dalam Madzhab Imam Syafi’i

March 3, 2023
makna arti الله أكبر allahu akbar

Apa Arti Allahu Akbar الله أكبر ? Ini Makna yang Sebenarnya

October 19, 2025
Bacaan Tasyahud Awal Tanpa Sholawat Nabi

Bacaan Tasyahud Awal Tanpa Sholawat Nabi

October 29, 2023
Waliyullah yang Menjaga Hatinya

Waliyullah yang Menjaga Hatinya

July 16, 2026
Kaidah Fikih: Dzat Ibadah Lebih Utama daripada Tempat

Kaidah Fikih: Dzat Ibadah Lebih Utama daripada Tempat

July 16, 2026
adab masuk masjid - larangan di dalam masjidd

Makruh dan Terlarang Saat Di Masjid

July 10, 2026
calon manager kmp shalat jamaah wanita

Posisi Imam Shalat Jamaah Sesama Wanita

July 1, 2026
Belajar Cara Sholat Lengkap

© 2024 Academy Belajar Sholat Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Donasi
  • Academy

Follow Us

No Result
View All Result
  • About
  • Donasi
  • Academy

© 2024 Academy Belajar Sholat Indonesia