Makruh Membaca Al-Quran Ketika Sujud dan Ruku’?
Ada sebuah hadis mengenai larangan membaca Al-Quran saat rukuk dan sujud, diantaranya
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,
أَلا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا ، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ – أي جدير وحقيق – أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
“Ketahuilah bahwa aku dilarang membaca Al-Quran saat rukuk dan sujud. Adapun saat ruku, hendaknya kalian mengagungkan Tuhan ﷻ, adapun saat sujud, hendaknya kalian bersungguh-sungguh untuk berdoa, karena saat itu doa kalian dijamin terkabul.” (HR. Muslim 479)
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu
نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا
Rasulullah ﷺ melarangku membaca Al-Quran saat rukuk dan sujud. (HR. Muslim 480)
Hadis-hadis diatas para ulama’ bersepakat bahwa MAKRUH hukumnya membaca Al-Quran saat posisi rukuk ataupun sujud.
Imam An-Nawawi
فرع; تكره القراءة في احوال منها حال الركوع والسجود والتشهد وغيرها من احوال الصلاة سوى القيام
(Cabang) Makruh hukumnya membaca ayat Alquran pada dalam pelbagai posisi; pada posisi rukuk, sujud, tasyahud dan kondisi shalat lainnya kecuali ketika berdiri. (Al Majmu’ Syarh al Muhadzab, 2/167)
Lantas bagaimana kalau orang berdoa saat sujud dimana doa-dosa tersebut ada yang mengandung ayat-ayat Al-Quran seperti doa
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Wahai Rabb kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka. (QS. Al Baqoroh 201)
Para ulama berpendapat jika doa-doa dalam Al-Quran yang diniatkan untuk berdoa maka hukumnya boleh, sebagaimana hadis,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap sesuatu dibalas sesuai dengan apa yang diniatkan.
Demikian, wallahu a’lam.