Adab Wanita Ketika Sholat Jamaah di Masjid
Syariat tidak melarang wanita sholat di masjid, walaupun lebih utamanya sholat di rumah. Namun jika wanita melaksanakan sholat di masjid dianjurkan agar lebih dahulu pulang setelah imam salam.
Berdasar hadis dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha,
أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ النِّسَاءَ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنَّ إِذَا سَلَّمْنَ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ قُمْنَ وَثَبَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ صَلَّى مِنْ الرِّجَالِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَإِذَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ الرِّجَالُ
Bahwa [Ummu Salamah] isteri Nabi ﷺ mengabarkan kepadanya, bahwa para wanita di zaman Rasulullah ﷺ jika mereka telah selesai dari sholat fardhu, maka mereka segera beranjak pergi. Sedangkan Rasulullah ﷺ dan kaum laki-laki yang sholat bersama beliau tetap diam di tempat sampai waktu yang Allah kehendaki. Ketika Rasulullah ﷺ berdiri dan beranjak pergi maka mereka pun mengikutinya.” (Bukhari)
Dan juga dalam riwayat dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺَ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَيَمْكُثُ هُوَ فِي مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ قَالَ نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَيْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنْ الرِّجَالِ
“Jika Rasulullah ﷺ mengucapkan salam, maka para wanita langsung beranjak pergi ketika beliau selesai mengucapkan salamnya. Sementara beliau tetap di tempatnya sejenak sebelum beranjak pergi. Menurut kami -Wallahu a’lam- beliau lakukan itu agar para wanita bisa segera pergi sebelum diketahui oleh seorangpun dari jama’ah laki-laki.” (HR. Bukhari)
Diantara Hikmahnya:
1. Menghindari terjadinya ikhtilat – campur baur laki-laki dan perempuan.
2. Nabi ﷺ sangat menghormati wanita dengan lebih mendahulukan mereka pulang lebih awak yang dikhawatirkan berdesak-desakan dan bisa menyulitkan mereka.
3. Untuk makmum laki-laki dianjurkan pergi setelah imam pergi.
Wallahu a’lam.