Syarat-Syarat Tayamum
Dalam Matan Abi Syuja’
Syarat-syarat tayamum ada 5:
- Terdapat udzur, seperti safar (dalam perjalanan) atau sakit. (1)
- Dan masuknya waktu sholat.
- Dan telah (berusaha) mencari air.
- (Ada air) tapi penggunaan air sangat terbatas setelah berusaha mencarinya.
- Terdapat tanah yang suci yang mengandung debu, jika media tanah berupa campuran kapur (semen) dan pasir maka tidak diperbolehkan.
Penjelasan:
1. Udzur seorang hamba diperbolehkan tayamum sebagaimana yang dijelaskan dalam Firman Allah SWT,
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا
Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau diantara kalian kembali buang hajat, atau menyentuh perempuan dan kalian tidak mendapati air, maka bertayamumlah.. (QS. Al Maidah 6)
2. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata
ولا يجوز التيمم للمكتوبة الا بعد دخول وقتها لانه قبل دخول الوقت مستغن عن التيمم
Tidak diperkenankan tayamum untuk sholat wajib kecuali sudah masuk waktunya, karena sebelum masuk waktu sholat tidak ada kewajiban tayamum. (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, 2/239)
Wallahu a’lam.