Pembagian Aurat Yang Ketiga
Mushonnif mengatakan bahwa pembagian aurat ada 4 (empat). Pengertian aurat menurut bahasa berarti kurang, dan sesuatu yang dianggap buruk apabila terlihat yang mana sesuatu tersebut adalah ukuran (batas tubuh) yang akan disebutkan oleh mushonnif. Menurut istilah, aurat didefinisikan sebagai sesuatu (bagian tubuh) yang wajib ditutupi pada saat sholat dan sesuatu yang haram dilihat.
Empat pembagian aurat itu adalah:
3. Aurat Hurrah (Perempuan Merdeka)
Aurat hurrah, yaitu perempuan merdeka utuh dan khuntsa, maksudnya orang merdeka yang berkelamin ganda, ketika sholat adalah seluruh tubuh selain wajah dan bagian luar dan dalam dua telapak tangan sampai dua pergelangan tangan. Oleh karena itu, tidak diwajibkan atas mereka menutupi wajah dan kedua telapak tangan saat sholat.
Termasuk dari aurat hurrah dan khuntsa adalah rambut dan telapak kaki. Oleh karena itu, wajib atas mereka menutupi telapak kaki meskipun harus dengan tanah pada saat berdiri. Kecukupan menutupi telapak kaki dengan tanah adalah berdasarkan pengqiyasan kasus apabila sebagian pantat hurrah atau khuntsa terbuka pada saat duduk tasyahhud, misalnya, kemudian ia mendempetkan bagian yang terbuka tersebut dengan tanah, maka sudah mencukupi dalam menutupinya.
Oleh karena telapak kaki termasuk dari aurat mereka, maka apabila telapak kaki terbuka sedikit saja ketika sujud, atau bagian tumit terbuka saat rukuk atau sujud, maka sholat menjadi batal. Adapun wajah dan kedua telapak tangan hurrah dan khuntsa maka bukan termasuk aurat karena adanya hajat yang mengharuskan untuk membuka keduanya.
Yuk Baca Juga artikel tentang : Hukum Baju Sempit Yang Terlihat Lekuk Tubuh Untuk Sholat
Aurat hurrah dan amat disamping para laki-laki lain (ajnabi) yang bukan mahram,
maksudnya dinisbatkan pada saat para laki-laki melihat mereka, adalah seluruh tubuh termasuk wajah dan kedua telapak tangan, meskipun ketika wajah dan kedua telapak tangan terbuka maka akan aman dari fitnah.
Oleh karena itu, diharamkan atas para laki-laki yang bukan mahrom melihat bagian tubuh hurrah dan amat, meskipun berupa sepotong kuku yang telah lepas dari jari-jari kaki.
Bagian tubuh antara pusar dan lutut adalah aurat hurrah dan amat ketika mereka berada disamping para laki-laki mahrom dan perempuan-perempuan lain. Khusus bagi hurrah ada catatan bahwa perempuan-perempuan lain itu bukan yang kafir, baik mereka adalah merdeka atau budak. Begitu juga, bagian tubuh antara pusar dan lutut termasuk aurat hurrah dan amat ketika mereka di tempat sepi.
Adapun perempuan hurrah ketika ia berada disamping perempuan-perempuan kafir, maka auratnya adalah bagian tubuh yang tidak kelihatan saat melakukan pelayanan mengerjakan urusan- urusan rumah tangga dan memenuhi kebutuhan.
Dapat disimpulkan bahwa perempuan hurrah memiliki 4 (empat) rincian aurat. Adapun perempuan amat, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, memiliki rincian 2 (dua) aurat.
Imam Rofii melarang melihat farji anak perempuan kecil.
Al-Qodhi Husain menetapkan diperbolehkannya melihat farji anak perempuan kecil yang belum mencapai batas menimbulkan syahwat, begitu juga boleh melihat farji anak laki-laki yang masih kecil.
Imam al-Mawarzi menetapkan diperbolehkannya melihat farji anak laki-laki kecil saja.
Diperbolehkannya melihat farji anak kecil, baik laki-laki atau perempuan, adalah sampai mereka berdua mencapai usia tamyiz dan sampai mereka memungkinkan menutup aurat dari orang-orang.
Yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat