Siapakah yang Berhak Menjadi Imam Sholat Jamaah?
Dalam hadis disebutkan, Nabi ﷺ bersabda,
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ
“Yang berhak menjadi imam atas suatu kaum adalah yang paling menguasai bacaan kitabullah (Alquran), jika kualitas bacaannya sama, maka yang paling tahu terhadap sunnah, jika dalam as sunnah (hadis) kualitasnya sama, maka yang paling dahulu hijrah, jika dalam hijrah sama, maka yang pertama-tama masuk Islam, dan jangan seseorang mengimami seseorang di daerah wewenang orang lain, dan janganlah seseorang duduk di rumah di ruang tamu orang lain, kecuali telah mendapatkan izin darinya.” (HR. Muslim 673)
Hadis diatas menunjukkan urutan menjadi imam sholat jamaah, jika ada lebih dari 2 orang mempunyai kualitas yang sama, maka pilih poin berikutnya:
- Yang paling menguasai bacaan Al-Quran.
- Yang memahami sunnah.
- Yang terdahulu hijrah.
- Yang pertama masuk islam.
Namun urutan diatas dilihat dari individu imam. Adapun secara kode etik masyarakat, jika seseorang sudah ditetapkan maka dia mempunyai wewenang menjadi imam sholat sebagaimana hadis,
وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ
dan jangan seseorang mengimami seseorang di daerah wewenang orang lain.
Bahkan imam yang ditunjuk yang berhak memerintahkan muadzin untuk iqomah
الْمُؤَذِّنُ أَمْلَكُ بِالْأَذَانِ، وَالْإِمَامُ أَمْلَكُ بِالْإِقَامَةِ
Muadzin pemilik adzan, dan imam pemilik iqomah.
Perlu dipahami, disamping penentuan sosok imam sholat. Maka ada wilayah-wilayah masjid jami’ yang tidak boleh sembarangan menjadi imam. Para ahli fikih menyebutkan urutan imam masjid Jami’:
- Waliyul Amri (penguasa setempat).
- Imam yang ditunjuk resmi penguasa.
- Nadzir yang ditunjuk pewakaf masjid.
- Orang yang mewakafkan masjid.
- Imam yang ditunjukkan masyarakat setempat dengan prioritas seperti hadis diatas.
Adapun mushola pribadi, mushola kantor maka pemiliknya yang berhak menjadi imam. Sebagaimana atsar dari Abdullah bin Umar radhiallhu ‘anhuma saat hendak sholat di mushola budaknya, maka Ibnu mempersilahkan budaknya untuk maju dan berkata,
أنتَ أحقُّ بالإمامةِ في مسجدِك
Engkau lebih berhak menjadi imam di masjidmu. (Asy-Syafi’i Al-Umm 1/185, Abdurrozaq Al Mushonnaf 2/399, Al-baihaqi 3/126)
Wallahu a’lam.