Munadzarah Abdullah Bin Mas’ud dan Abu Musya Al-Asy’ari Terkait Tayamum
Tujuan kita belajar dan mengajarkan fikih agar menjadi jalan kemudahan dalam beribadah kepada Allah. Baik versi tarjihi maupun madzhabi.
Jujur saat kami mencoba menulis tiap masalah fikih merasa ketakutan dan hati sangat mendebarkan. Kadang kami harus bertanya kepada asatidzah. Kadang kami menui kritik membangun dst..
Yah acapkali kami sering melakukan kesalahan tulisan yang harus bolak-balik revisi. Tapi itulah ilmu..sampai menemukan titik terang dalam sebuah hukum.
Dalam hal ini teringatkan kisah perdebatan Abdullah bin Mas’ud dengan Abu Musa Al-Asy’ariy radhiallahu ‘anhuma terkait tayamum. Sebelumnya Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berpendapat bahwa tayamum hanya untuk pengganti wudhu saja, bukan untuk mandi junub. Namun Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu mengingkari dan bertanya balik,
لَوْ أَنَّ رَجُلًا أَجْنَبَ فَلَمْ يَجِدْ الْمَاءَ شَهْرًا أَمَا كَانَ يَتَيَمَّمُ وَيُصَلِّي فَكَيْفَ تَصْنَعُونَ بِهَذِهِ الْآيَةِ فِي سُورَةِ الْمَائِدَةِ { فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا }
“Seandainya ada seseorang mengalami junub dan tidak mendapatkan air selama satu bulan, apakah dia bertayamum dan sholat? Dan bagaimana pendapatmu dengan ayat ini di dalam Surah Al Maidah ayat 6: ‘(Lalu kamu tidak memperaleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)’?
Namun Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu menyanggah
لَوْ رُخِّصَ لَهُمْ فِي هَذَا لَأَوْشَكُوا إِذَا بَرَدَ عَلَيْهِمْ الْمَاءُ أَنْ يَتَيَمَّمُوا الصَّعِيدَ
Seandainya mereka diberi keringanan dalam masalah ini, bisa jadi nantinya bila ada seseorang dari mereka yang kedinginan dengan air dia akan bertayamum dengan tanah.
Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu menolak alasan Abu Musa Al-Asy’ari dikarenakan akan membuka pintu manusia BERMUDAH-MUDAHAN dalam mengambil rukhshoh (tayamum).
Namun pada akhirnya Abu Musa Al-Asy’ari membawakan hadis dari ‘Ammar bin Yasir Radhiallahu ‘anhuma,
بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ فَلَمْ أَجِد الْمَاءَ فَتَمَرَّغْتُ فِي الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الْأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
“Rasulullah ﷺ mengutusku dalam suatu urusan, aku lalu junub dan tidak mendapatkan air. Maka aku pun berguling-guling di atas tanah seperti berguling-gulingnya hewan. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi ﷺ, lalu beliau bersabda: “Sebenarnya cukup buatmu bila kamu melakukan begini.” Nabi ﷺ kemudian memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah dan mengibaskannya, lalu mengusap punggung tangan kanannya dengan telapak tangan kirinya, atau punggung telapak kirinya dengan telapak tangan kanannya, kemudian beliau mengusap wajahnya.”
Namun Abdullah Bin Mas’ud tetap membantah perkataan Abu Musa Al-Asy’ari
أَفَلَمْ تَرَ عُمَرَ لَمْ يَقْنَعْ بِقَوْلِ عَمَّارٍ
Apakah kamu tidak tahu kalau ‘Umar tidak menerima pendapat ‘Ammar?
Ibnu Mas’ud sendiri mengetahui jika Umar radhiallahu ‘anhu meragukan perkataan ‘Ammar bin Yasir sebaimana dalam hadis yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abza radhiallahu ‘anhu (HR. Muslim 368)
Namun Abu Musa A-Asy’ari memberikan closing statement kepada Abdullah bin Mas’ud
أَلَمْ تَسْمَعْ قَوْلَ عَمَّارٍ لِعُمَرَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺَ بَعَثَنِي أَنَا وَأَنْتَ فَأَجْنَبْتُ فَتَمَعَّكْتُ بِالصَّعِيدِ فَأَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْنَاهُ فَقَالَ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا وَمَسَحَ
“Tidakkah kamu mendengar perkataan ‘Ammar kepada ‘Umar ‘Sesungguhnya Rasulullah ﷺ mengutus aku dan kamu, lalu aku mengalami junub dan aku bergulingan di atas tanah. Kemudian kita temui Rasulullah ﷺ menceritakan hal itu kepada beliau. Beliau lalu bersabda: “Sebenarnya kamu cukup melakukan begini.” Beliau lalu memukulkan telapak tangannya ke tanah, lalu mengusap muka dan kedua telapak tangannya sekali.” (HR. Bukhari 334)
Alhamdulillah.
Artikel tayamum sudah terbit.
Redaksi