ArtMagz
  • About
  • Donasi
  • Academy
No Result
View All Result
ArtMagz
  • About
  • Donasi
  • Academy
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
Home Thaharah
Macam-Macam Jenis Air

Unsplas

Macam-Macam Jenis Air

Redaksi Belajarsholat.com by Redaksi Belajarsholat.com
July 15, 2022
in Thaharah
0
Share on FacebookShare on Twitter

Macam-Macam Air

Ahli ilmu berbeda pendapat tentang macam-macam jenis air.

Pendapat Madzhab Hambali:

Dalam Al-Fiqhul Al-Muyassar disebutkan madzhab hambali membaginya ada 3 macam yaitu: Thuhur, Thahir dan Najis

Ath-Thuhur adalah air asli yang tetap pada asalnya seperti air laut, sumber mata air/sumur, air hujan dsb. Jenis air ini ulama bersepakat bahwa air ini bersih secara zat dan bisa membersihkan benda lainnya.[1]

Ath-Thahir adalah air yang telah berubah warna, rasa dan bau tapi tidak najis. Adapun dalam hukum penggunaannya perlu rincian, dikatakan, “Air jenis ini suci secara zat tidak bisa mensucikan benda lainnya, maka sah digunakan untuk keperluan minum dan memasak dll, tapi tidak sah digunakan untuk ibadah diantaranya berwudhu dan mandi.

An-Najis adalah air yang telah berubah dari salah satu tiga sifat (warna, rasa dan bau)  saat kemasukan najis didalamnya, baik air yang sedikit atau banyak. Dan air ini tidak bisa digunakan baik untuk minum, memasak bahkan tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Pendapat Syafi’iyah Pembagian Jenis Air

Dalam madzhab Syafi’i air dibagi menjadi 4 macam yaitu: Thahir Muthahhir, Thahir Muthahhir Makruh, Thahir Ghairu Muthahhir dan Mutanajjis.

Thahir Muthahhir adalah jenis air mutlaq yang bisa digunakan untuk bersuci. Contoh air: air tanah (sumur/sumber mata air), air hujan, air laun, salju, es, sungai, air embun.

Thahir Muthahhir makruh adalah air suci tapi makruh dipergunakan, contohnya adalah air musyammas air panas karena matahari.

Thahir Ghairu Muthahhir adalah air suci tapi tidak bisa dipakai untuk bersuci, contohnya adalah air teh, air kopi, air kelapa, air kuah dll.

Mutanajjis adalah air yang kemasukan barang najis, air ini tidak suci dan tidak mensucikan dan haram dipakai untuk bersuci. Contohnya adalah air ember (yang tidak sampai 2 qullah) kemasukan bangkai tikus, maka air tersebut menjadi najis.

Wallahu a’lam.

Artikel ini masih banyak kekurangannya, kritik dan saran ilmiyah ke redaksi: admin @ belajarsholat.com

TIM REDAKSI BELAJARSHOLAT.COM

____
Footnote:

[1] Fathul Qadir 1/68-69,  Almughni  7/1, Al-Majmu’ 84/1

Tags: airair dalam madzab syafi'iair musta'malair najisair sucijenis airthahir
Redaksi Belajarsholat.com

Redaksi Belajarsholat.com

Belajarsholat.com adalah website yang berisi pembelajaran tentang belajar tatacara sholat A-Z, bertujuan untuk mempermudah kaum muslimin belajar fikih sholat, termasuk permasalahan-permasalan kontempoterer yang berkaitan dengan sholat.

Related Posts

No Content Available
Next Post
Hukum Makmum Masbuk Saat Imam Ruku'

Hukum Makmum Masbuk Saat Imam Ruku'

Recommended

Bacaan Imam Untuk Meluruskan Shaf

Bacaan Imam Untuk Meluruskan Shaf

October 22, 2023
bacaan doa iftitah dan artinya perkata dan latinnya

Bacaan Doa Iftitah dan Artinya Dilengkapi Latin

March 27, 2022
posisi tumit saat sujud dalam sholat

Posisi Tumit Saat Sujud Apakah Direnggangkan atau Dirapatkan?

March 18, 2024
bacaan takbiratul ihram

Bacaan Takbiratul Ihram yang Benar dan Kesalahan-Kesalahan Saat Takbiratul Ihram

June 14, 2022
Memperpendek Khutbah, Memperlama Shalat

Adab Khotib: Memperpendek Khutbah, Memperlama Shalat

August 16, 2025
wanita jamaah

Setelah Shalat Jamaah Di Masjid, Wanita Dianjurkan Pulang Duluan

July 31, 2025
Mengusap Kerikil dan Debu di Dahi Setelah Sujud

Mengusap Kerikil dan Debu di Dahi Setelah Sujud

July 23, 2025
Duduk Iq'aa Yang Makruh Dalam Shalat

Duduk Iq’aa Yang Makruh Dalam Shalat

July 22, 2025
Belajar Cara Sholat Lengkap

© 2024 Academy Belajar Sholat Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Donasi
  • Academy

Follow Us

No Result
View All Result
  • About
  • Donasi
  • Academy

© 2024 Academy Belajar Sholat Indonesia