Syarat Baca Iftitah
Ketahuilah sesungguhnya membaca doa iftitah tidak disunahkan kecuali dengan 5 (lima) syarat, yaitu:
1) Musholli tidak sedang melakukan sholat jenazah meskipun di atas kuburan.
2) Musholli tidak kuatir terlewatnya waktu adak, yaitu waktu yang cukup untuk digunakan melakukan satu rakaat.
3) Makmum tidak kuatir terlewatnya sebagian bacaan Fatihah.
Yuk baca juga tentang Bacaan Doa Iftitah dan Artinya Dilengkapi Latin
4) Makmum sedang tidak mendapati imam di selain posisi saat imam berdiri. Oleh karena itu, apabila makmum mendapati mengikuti imam di saat imam dalam posisi i’tidal maka makmum tersebut tidak perlu berdoa iftitah. Akan tetapi, apabila makmum mendapati imam di tasyahud, kemudian imam mengucapkan salam atau imam berdiri sebelum makmum sempat duduk bersamanya maka makmum tersebut disunahkan membaca doa iftitah.
5) Musholli belum masuk membaca ta’awudz atau Fatihah meskipun ia membaca keduanya sebab lupa. Apabila ia telah membaca ta’awudz atau Fatihah maka ia tidak perlu kembali membaca doa iftitah sebab tempat dianjurkannya membaca doa iftitah telah terlewat.
Yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat