Tertidur Saat Khotbah Sholat Jumat, Batal Wudhunya?
Terkait tidur dibagi menjadi dua, yaitu; tidur berat dan tidur ringan
Untuk tidur berat mayoritas madzhab bersepakat dapat membatalkan wudhu. Dalilnya hadis dari Shofwan bin ‘Assal radhiallahu ‘anhu,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَنْ لا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلا مِنْ جَنَابَةٍ ، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
“Rasulullah ﷺ memerintahkan kami saat safar agar tidak melepaskan khuf (kaos kaki kulit) kami selama tiga hari tiga malam kecuali junub. Akan tetapi (tidak mencopotnya) pada saat buang air besar, air kecil dan tidur.” (HR. Tirmizi, no. 89, dinyatakan hasan oleh Al-Albany).
Adapun tidur ringan dalam madzhab Malikiyah tidak membatalkan wudhu baik itu dengan cara duduk atau berbaring. Dalam hal ini beberapa ulama seperti Abu Ubaid, Ibnu bin Baz dan Ibnu Utsaimin berpendapat yang sama. Dalilnya adalah hadis dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu,
أن الصَّحابة رضي الله عنهم كانوا ينتظرون العِشاء على عهد رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ حتى تخفِقَ رؤوسهم ثم يُصلُّون ولا يتوضؤون
“Para sahabat radhiallahu ‘anhum pernah menunggu sholat isya di masa Rasulullah ﷺ, sampai kepala mereka mematuk-matuk (karena ngantuk). Lalu mereka sholat tanpa mengulang wudhu.” (HR. Muslim)
Namun dalam Madzhab Syafi’iyah tidur berat atau ringan membatalkan wudhu, TAPI tidak untuk tidur ringan JIKA dalam kondisi duduk selama pantat menempel di tanah (mutamakkin maq’adahu). Penegasan pendapat ini dengan dalil hadis dari Ali Bin Abi Thalilb radhiallahu ‘anhu
وِكَاءُ السَّهِ الْعَيْنَانِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Pengikat dubur itu adalah dua mata. Maka siapa yang tidur, hendaklah ia wudlu. (HR. Abu Daud 203)
Sudah kami bahas dalam artikel sebelumnya:
Pembatal-Pembatal Wudhu dalam Madzhab Syafi’iyah – Matan Abi Syuja
Walaupun begitu masih ada beberapa pendapat yang mengatakan tidur dalam kondisi apapun tidak membatalkan wudhu, seperti pendapat sahabat Abu Musa al-Asy’ari dan Ibnu ‘Umar dan Sa’id ibn al-Musayyab radhiallahu ‘anhum.
Lalu bagaimanakah hukum tertidur saat mendengarkan khotbah Jum’at?
Kondisi seseorang saat mendengarkan khotbah Jumat seperti para sahabat Nabi radhiallahu ‘anhum yang terkantuk-kantuk saat menunggu sholat ‘Isya’ sebagaimana dalam hadis Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu diatas.
Maka wallahu a’lam, dalam kondisi ini tidak membatalkan wudhu dan selaras dalam madzhab Syafi’iyah yang dianut mayoritas muslim Indonesia.
Wallahu a’lam.