Air Ketuban Rembes Sebelum Lahir Apakah Najis?
Ibu-ibu yang hamil pasti tidak asing dengan air ketuban. Air ketuban adalah cairan yang berada di kantung ketuban yang melindungi janin. Ketuban sendiri sebagai sumber nutrisi untuk perkembangan janin dalam kandungan.
Nah, Ibu-ibu sering kita jumpai kejadian terkait ketuban rembes sebelum waktu lahiran. Kali ini ini akan fokus membahas dalam perspektif fikih Islam terkait status hukum air ketuban ini apakah najis atau tidak.
Baik, setidaknya Redaksi belajar sholat mendapati ada 2 pandangan tentang status air ketuban ini:
1. Air ketuban hukumnya suci, tetapi membatalkan wudhu.
Dalam situs Islamqa disebutkan terkait hukum keluar cairan sebelum melahirkan,
“…Jika hanya berbentuk cairan (bukan darah), maka hukumnya sama dengan hukum zat yang keluar dari vagina, dia adalah cairan suci, karena keluar dari rahim, namun membatalkan wudhu dan tidak menghalangi seseorang dari shalat dan puasa, karena tidak dianggap nifas.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Tiga hari sebelum melahirkan, keluar cairan yang disertai rasa sakit, apakah hal itu digolongkan nifas?” Beliau menjawab, “Itu bukan nifas, karena nifas terdiri dari darah, bukan air. Demikian pula tidak dianggap nifas kecuali jika diiringi pembukaan sebelum melahirkan dua hari atau tiga hari. Adapun jika terjadi sebelum kelahiran dalam waktu yang lama, maka tidak dianggap nifas. Karena nifas merupakan darah yang keluar beriringan dengan kelahiran atau sebelumnya dua atau tiga hari diiringi dengan pembukaan. Adapun air, maka tidak dianggap nifas.” (Fatawa Nurun Alad-Darb).
Ustadz Dzulqarnain juga berpendapat dalam situsnya,
Air ketuban adalah air yang berasal dari rahim, keluar sebelum melahirkan. Air ketuban bukanlah najis, karena tidak ada dalil kuat menunjukkan najisnya.
2. Air ketuban hukumnya najis, dan membatalkan wudhu. Inilah pendapat terkuat dan pilihan redaksi. Wallahu a’lam.
Para fuqoha menghukumi najis dengan kaidah
كل ما يخرج من السبيلين نجس
Setiap apapun yang keluar dari dua jalan adalah najis.
Dan termasuk di dalamnya keluar cairan (ketuban) sebelum keluar janin.
mam al-Dasuqi di Hasyiyah al-Dasuqi ‘Ala Syarh al-Kabir,
ووجب وضوء بهاد هوه دم أبيض يخرج قرب الولادة لأنه بمنزلة البول. والأظهر عند ابن رشد نفيه أي نفي الوضوء منه لأنه ليس بمعتاد وفيه نظر والمعتمد الأول هذا
dan wajib wudhu sebab air ketuban yaitu darah putih yang keluar menjelang kelahiran karena air ketuban seperti air kencing. Menurut pendapat Ibnu Rusd tidak ada kewajiban wudhu karena keluarnya air ketuban bukanlah hal yang biasa, pendapat ini perlu dilihat lagi, dan Pendapat yang mu’tamad dari dua pendapat tadi adalah pendapat yang pertama.
Apakah Pecah Ketuban Sebelum Lahir Masih Sholat dan Puasa?
Dari penjelasan para ulama air ketuban yang keluar sebelum lahir diklasifikasikan:
1. Jika keluar air ketuban tanpa disertai darah maka masih berkewajiban sholat dan puasa.
2. Jika disertai darah maka masuk kategori nifas, dan tidak wajib puasa dan sholat.
Wallahu a’lam.