Apakah Sajadah Atau Garis Karpet Termasuk Sutrah?
Dalam artikel sebelumnya sudah kami uraikan tentang sunnahnya membuat sutrah sholat, diantara dalilnya dari Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا
“Jika salah seorang kalian sholat, maka sholatlah dengan memasang sutrah, dan mendekatlah kepadanya.” (HR. Abu Daud No. 698, dan ini adalah lafaz miliknya. Ibnu Majah No. 954, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3258, Disahihkan sanadnya oleh An-Nawawy dalam Al-Khulashoh 1/158)
Selengkapnya bisa dibaca pada artikel ini: Fiqh Sutrah Sholat
Adapun alat yang bisa dipakai untuk sutrah bisa berupa tembok, dinding, kayu mimbar, punggung jamaah didepannya, bahkan bisa berupa garis. Hanya saja bagaimana jika menggunakan sajadah atau karpet bergaris apakah sudah mencukupi sebagai sutrah?
Jumhur fuqaha sutrah garis diperbolehkan berdasar hadis
إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا، ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ
“Jika kalian sholat, maka hendaknya meletakkan sesuatu di hadapannya, kalau tidak menemukan pembatas gunakanlah tongkat, jika tidak maka buatlah garis, maka tidaklah merusakkan sholatnya orang lewat di hadapannya itu.” (HR. Ibnu Majah No. 943, Abu Daud No. 689, Ahmad No. 7386, Al Baihaqi dalam As Sunan Ash Shughra No. 950, lihat juga Ma’rifatus Sunan wal Aatsar No. 1118, Al Humaidi dalam Musnadnya No. 993. Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 541)
Adapun kalangan Hanafiyah dan Syafi’iah sajadah atau karpet bisa diqiyaskan dengan garis.
وقاس الحنفية والشافعية على الخط المصلى، كسجادة مفروشة، قال الطحطاوي: وهو قياس أولى؛ لأن المصلى أبلغ في دفع المار من الخط . ولهذا قدم الشافعية المصلى على الخط وقالوا: قدم على الخط لأنه أظهر في المراد
Kalangan Hanafiyah dan Syafi’iyah mengqiyaskan garis dengan tempat sholat seperti hamparan sajadah. Ath-Thohawi berkata, “Ini adalah qiyas auliya, karena tempat sholat (sajadah) lebih mengena sasarannya dalam mencegah orang lewat dibanding garis biasa. Oleh karena itu, kalangan Syafi’iyah lebih mengutamakan menggunakan tempat sholat daripada garis. Mereka mengatakan: didahulukan tempat sholat daripada garis karena itu lebih pas dan mengena maksudnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 24/180)
Urutan Membuat Sutrah
- Dinding, tembok atau sejenisnya.
- Tongkat atau sejenisnya.
- Sajadah, karpet atau sejenisnya.
- Garis, tali atau sejenisnya.
Masih dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah disebutkan,
ذكر الشّافعيّة لاتّخاذ السّترة أربع مراتب وقالوا : لو عدل إلى مرتبة وهو قادر على ما قبلها لم تحصل سنّة الاستتار . فيسنّ عندهم أوّلاً التّستّر بجدار أو سارية ، ثمّ إذا عجز عنها فإلى نحو عصا مغروزة ، وعند عجزه عنها يبسط مصلّى كسجّادة ، وإذا عجز عنها يخطّ قبالته خطّاً طولاً ، وذلك أخذاً بنصّ الحديث الّذي رواه أبو داود عن النّبيّ صلى الله عليه وسلم قال : « إذا صلّى أحدكم فليجعل تلقاء وجهه شيئاً فإن لم يجد فلينصب عصاً ، فإن لم يكن معه عصا فليخطّ خطّاً ، ثمّ لا يضرّه ما مرّ أمامه »
Dalam mazhab Syafi’iyah saat membuat sutrah ada empat tahapan, dikatakan; seandainya seseorang menetapkan urutan (sutrah) dari bawah[1], padahal masih bisa membuat sutrah sebelumnya (pertama) maka dia tidak mendapatkan kesunnahan sutrah.
Maka disunnahkan memasang sutrah paling awal adalah dinding atau tiang, jika tidak mampu mendapatinya bisa dengan menancapkan tongkat, jika tidak mampu lagi bisa dengan menghamparkan tempat sholat seperti sajadah, jika tidak mampu lagi maka buat garis panjang di depannya.
Dan pendapat ini berdasarkan hadis dari Abu Dawud rahimahullah, Nabi ﷺ bersabda,
إذا صلّى أحدكم فليجعل تلقاء وجهه شيئاً فإن لم يجد فلينصب عصاً ، فإن لم يكن معه عصا فليخطّ خطّاً ، ثمّ لا يضرّه ما مرّ أمامه
Apabila diantara kalian sholat maka jadikan didepan kalian menghadap sesuatu, jika tidak mendapatinya ma tancapkan tongkat, dan jika tidak mendapati lagi (tongkat) maka buarkan garis. Lalu tidak mengapa jika ada sesuatu yang melewati di hadapannya. (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu)
Kesimpulannya:
– Ujung depan sajadah/karpet bisa menjadi sutrah karena diqiyaskan dengan garis.
– Namun sebelum menjadikan sajadah sutrah hendaknya mencari sutrah yang paling afdhal terlebih dahulu semisal tembok, tiang, atau benda yang tinggi 3/4 hasta.
Wallahu a’lam.
Footnote:
[1]. Syariat melarang sikap tasahhul bermudah-mudah (sak geleme deje, jawa) dalam beribadah. Dan ini menjadi perhatian penting agar kaum muslimin bersemangat mengerjakan dan mendahulukan syariat sesuai dengan urutannya. Mulai menekankan dari yang wajib, sunnah muakkadah, sunnah
Artikel ini masih banyak kekurangannya, kritik dan saran ilmiyah ke redaksi: admin @ belajarsholat.com