Duduk Istirahat Ketika Mau Bangkit Dari Sujud Menuju Rakaat Kedua dan Keempat
Ulama berbeda pendapat terkait hukum duduk istirahat setelah sujud kedua untuk bangkit ke rakaat kedua dan keempat.
Pendapat pertama: Jumhur madzahb berpendapat tidak disunnahkan kecuali ada keperluan didalamnya semisal sudah tua, kegemukan atau sakit.
Dalilnya adalah hadis dari Muawiyah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,
لا تُبادِروني في الرُّكوعِ والسُّجودِ؛ فإنِّي قد بدَّنْتُ
Janganlah terburu-buru untuk ruku’ dan sujud, sesungguhnya aku sudah tua. (HR. Abu Daud 619, Ibnu Majah 797, Ahmad 4/92, Disahihkan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 23/336, Hasan Sahih Menurut Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud 619)
Dalam hadis diatas menunjukkan adanya isyarat bahwa Nabi ﷺ melakukannya karena ada sebab, maka tidak disyariatkan kecuali benar-benar orang yang menyepakati hal itu. (Fathul Bari, Ibnu Hajar 2/302)
Diantara hujjah lainnya adalah banyaknya hadis yang menerangkan sifat sholat Nabi ﷺ yang tidak menyebutkan tentang duduk istirahat, seandainya hal itu sunnah tentunya setiap orang akan menyebutkannya untuk menguatkan amalan ini sebagai hujjah.
Pendapat kedua: Sebagian ulama mensunnahkan duduk istirahat saat mau berdiri ke rokaat kedua atau rokaat keempat. Tidak akan berdiri sebelum benar-benar duduk istirahat. Dan ini merupakan pendapat madzhab Asy-Syafi’iyah, sebagian dari perkataan Imam Ahmad, Ahli hadis, Daud Adz Dzahiri, Ibnu Baaz dan Al-Albani.
Dalil-dalil penguatnya adalah sebagai berikut;
Dari Malik bin Al-Harits radhiallahu ‘anhu,
أنَّه رأى النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُصلِّي، فإذا كان في وِتْرٍ مِن صلاتِه لم ينهَضْ حتَّى يستويَ قاعدًا
Bahwa dia Malik bin Al-harits pernah melihat Nabi ﷺ sedang sholat, apabila beliau dalam rakaat ganjil dari sholatnya beliau tidak bangkit berdiri sebelum duduk dengan tegak. (HR. Bukhari: 823)
Dalam riwayat lain,
جَاءَنَا مَالِكُ بْنُ الْحُوَيْرِثِ فَصَلَّى بِنَا فِي مَسْجِدِنَا هَذَا فَقَالَ إِنِّي لَأُصَلِّي بِكُمْ وَمَا أُرِيدُ الصَّلَاةَ وَلَكِنْ أُرِيدُ أَنْ أُرِيَكُمْ كَيْفَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَالَ أَيُّوبُ فَقُلْتُ لِأَبِي قِلَابَةَ وَكَيْفَ كَانَتْ صَلَاتُهُ قَالَ مِثْلَ صَلَاةِ شَيْخِنَا هَذَا يَعْنِي عَمْرَو بْنَ سَلِمَةَ قَالَ أَيُّوبُ وَكَانَ ذَلِكَ الشَّيْخُ يُتِمُّ التَّكْبِيرَ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ عَنْ السَّجْدَةِ الثَّانِيَةِ جَلَسَ وَاعْتَمَدَ عَلَى الْأَرْضِ ثُمَّ قَامَ
Malik bin Al Huwairits datang kepada kami lalu sholat bersama di masjid milik ini, kemudian berkata, “Aku bukan ingin melaksanakan sholat, tapi aku akan menerangkan kepada kalian bagaimana Nabi ﷺ melaksanakan sholat.” Ayyub berkata, “Lalu aku bertanya kepada Abu Qilabah, “Bagaimana cara sholat dia?” Abu Qilabah menjawab, “Seperti sholatnya guru (syaikh) kita ini, yaitu ‘Amru bin Salamah.” Ayyub berkata, “Guru kita itu selalu menyempurnakan takbir. Dan jika mengangkat kepalanya dari sujud yang kedua dia duduk di atas tanah, kemudian baru berdiri.” (HR. Bukhari; 677)
Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Humaid radhiallahu ‘anhu,
ثم هوَى ساجدًا، ثم ثنَى رِجْلَه وقعَد حتَّى رجَعَ كلُّ عَظْمٍ موضِعَه، ثم نهَض….
Kemudian Nabi ﷺ sujud, kemudian melipat kakinya dan duduk diatasnya hingga semua tulang kembali ke posisi semula, kemudian berdiri… (HR. Abu Daud 730, At-Tirmidzi 304, Ibnu Majah 1061, Berkata At-Tirzmidzi hadis ini hasan shahih)
Tarjih:
Ulama tarjih lebih menguatkan bahwa duduk istirahat sebagai sunnah sholat sesuai dengan hadis-hadis diatas, disamping itu mempermudah seseorang untuk bangkit ke rokaat berikutnya.
Wallahu a’lam.
Artikel ini masih banyak kekurangannya, kritik dan saran ilmiyah ke redaksi: admin @ belajarsholat.com
TIM REDAKSI BELAJARSHOLAT.COM