Hadis Larangan Menjulurkan Pakaian dan Penutup Mulut (Masker/Bercadar) Saat Shalat
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ ذَكْوَانَ عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَحْوَلِ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ إِبْرَاهِيمُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ وَأَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ عِسْلٌ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنْ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-‘Ala`] dan [Ibrahim bin Musa] dari [Ibnu Al-Mubarak] dari [Al-Hasan bin Dzakwan] dari [Sulaiman Al-Ahwal] dari [‘Atha`] berkata Ibrahim dari [Abu Hurairah] bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang As-Sadl (menjulurkan pakaian dalam shalat) dan melarang seseorang menutupi mulutnya (dengan kain). Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [‘isl] dari [‘Atha`] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Nabi ﷺ melarang menjulurkan pakaian ketika shalat. [HR. Abu Daud]
Al-Hakim dalam Mustadraknya mengatakan hadis ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim, dan Syaikh Al-Albani menghasankannya.
Sementara Ustadz Robi Permana (PERSIS) mentakhrij hadis diatas dengan kesimpulan munkar. tafaqquhnet
**
Berkata Al-Jauhari
سدل ثوبه يسدله بالضم سدلًا أي أرخاه
Sadl pakaian adalah menurunkan dengan cara melipat-lipat atau melonggarkannya.
Sementara Al-Khotobi mendefinisikan,
السدل إرسال الثوب حتى يصيب الأرض
As-Sadl adalah menjulurkan pakaian sampai ke tanah. Pendapat Al-Khotobi mengidentifikasi sebagai pakaian isbal.
Yang dimaksud السَّدْلِ adalah Yaitu menjulurkan pakaian / sarung yang kedodoran ke tanah, dan juga sorban yang kedodoran ke bahu / dada. Larangan Sadl membuat orang shalat sibuk melipat-lipat dan membenahi pakaiannya sehingga sholatnya tidak khusyu’.
Adapun larangan menutup mulut dengan kain adalah seperti menutup pakaian atau ujung sorban, atau menutup mulut dengan masker; Karena hal itu menghalangi seseorang untuk membaca ketika shalat, dan menghalangi seseorang untuk menyempurnakan sujudnya. Bahkan Ibnu Hibban menyebutkan alasan larangan menutup mulut dengan kain karena tasyabbuh dengan kaum majusi.
Ulama-ulama ahli fikih menghukumi Sadl dan Penutup mulut ini sebagai makruh, (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah 27/102)
Wallahu a’lam.
Redaksi Belajar Cara Sholat