Cara Makmum Menunggu Imam Sholat Hingga Iqomah
Diantara adab makmum saat menunggu sholat adalah tetap duduk sebelum imam terlihat, walaupun iqomah sudah selesai dikumandangkan. Dalam sebuah hadis,
إذا أقيمت الصلاة فلا تقوموا حتى تروني
“Jika sudah iqomah sholat, maka janganlah kalian berdiri sebelum kalian melihatku.” (HR. Muslim 637, Muslim 604)
Hadis diatas adalah anjuran bagi makmum untuk tetap duduk sebelum melihat imam walaupun dalam kondisi iqomah selesai. Dalam hadis tersirat bahwa muadzin boleh Iqomah walau imam belum datang. Hanya saja di zaman Bilal radhiallhu ‘anhu sudah memahami kondisi Nabi ﷺ kapan keluarnya Nabi saat hendak menunaikan sholat. Dari Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu.
كَانَ مُؤَذِّنُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ يُمْهِلُ فَلَا يُقِيمُ حَتَّى إِذَا رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَرَجَ أَقَامَ الصَّلَاةَ حِينَ يَرَاهُ
Mu’adzin Rasulullah ﷺ menunggu beberapa waktu mengumandangkan iqomah, sampai ia melihat Rasulullah ﷺ, diapun iqomah setelah Nabi ﷺ keluar (rumah). (HR. At-Tirmizi)
Banyak keterangan jika imam itu menentukan iqomah, hendaknya setiap masjid mempunyai imam rawatib yang sudah ditetapkan. Sehingga posisi muadzin jelas kapan waktunya iqomah.
Disebutkan dalam sebuah hadis,
الْمُؤَذِّنُ أَمْلَكُ بِالْأَذَانِ، وَالْإِمَامُ أَمْلَكُ بِالْإِقَامَةِ
Muadzin pemilik adzan, dan imam pemilik iqomah.
Wallahu a’lam.