ArtMagz
  • About
  • Donasi
  • Academy
No Result
View All Result
ArtMagz
  • About
  • Donasi
  • Academy
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
Home Fiqih
Hukum Al-Mubahalah (المباهلة)

Hukum Al-Mubahalah (المباهلة)

Hukum Al-Mubahalah

Redaksi Belajarsholat.com by Redaksi Belajarsholat.com
November 15, 2023
in Fiqih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Al-Mubahalah (المباهلة)

Mubahalah artinya saling laknat, yaitu bersungguh-sungguh dalam berdoa agar diturunkan laknat kepada salah satu dari orang yang berdusta.

Tatacara:

1. Menghadirkan seluruh keluarga anak dan istri diantara kedua belah pihak. Kemudian berdoa kepada Allah ﷻ agar menurunkan adzab dan laknat kepada siapa yang berdusta. (Taisir AlKarim, Syaikh As-Sa’di 2/49)
2. Niat ikhlas karena Allah untuk mencari keberanan.
3. Bertujuaan untuk menyingkap tabir kebenaran diantara kedua belah pihak dan membungkam kedustaan.
4. Hendaknya sebelum melakukan mubahalah melakukan pendekatan dialog dan nasehat. Karena mubahalah ini efeknya mengerikan.
5. Keabsahan hasil mubahalah harus diterima dengan keikhlasan.

Hukum Mubahalah

Hukumnya sunnah ketika bertujuan untuk menyingkap kebatilan sebagaimana dalam QS. Al Imran 61

Dasar Hukum

إِنَّ مَثَلَ عِيسَى عِنْدَ اللَّهِ كَمَثَلِ آدَمَ خَلَقَهُ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (٥٩)الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلا تَكُنْ مِنَ الْمُمْتَرِينَ (٦٠)فَمَنْ حَاجَّكَ فِيهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ وَأَنْفُسَنَا وَأَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ (٦١)

“Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), Maka jadilah Dia. (apa yang telah Kami ceritakan itu), Itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), Maka Katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la’nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS. Al Imran : 59 – 61)

Asbabun Nuzul

Ayat diatas turun saat adanya utusan dari Najran yang mendatangi Nabi ﷺ. Kemudian Nabi menawarkan kepada mereka untuk masuk Islam. Tetapi utusan Najran yang terdiri dari pada pendeta ini malah mendebat Nabi ﷺ dengan mengatakan,

“Kami sudah berislam sebelum kamu.”

Kemudian Nabi ﷺ membantah kebohongan mereka.

Tapi mereka tetap berargumen, ”Setiap anak Adam memiliki ayah. Bagaimana dengan Isa yang tidak memiliki ayah?. Lalu turunlah ayat 61 diatas untuk membantah kalam utusan Najran.

Lantas Nabi ﷺ mengajak utausan Najran bermubahalah. Sebagian mereka mengatakan kepada sebagian lainnya (ketakutan) ,”Jika kalian melakukan maka bukit ini akan menjadi perapian yang membakar kalian. Maka sesungguhnya Muhammad adalah Nabi yang diutus dan sesungguhnya kalian telah mengetahui bahwa dia (Muhammad) datang kepada kalian dengan sesuatu yang rinci tentang Isa.” Mereka berkata,”Apa yang kamu tawarkan kepada kami selain ini mubahalah?’ Beliau ﷺ menjawab,” Masuk islam, jizyah atau perang.” Maka mereka pun menetapkan untuk membayar jizyah lalu kembali ke negeri mereka. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah juz II hal 13128 – 13129)

Walaupun pada akhirnya Nabi dan Utusan Najran tidak jadi mubahalah, maka hukum mubahalah itu sendiri disunnahkan untuk membuka tabir kedustaan.

Mubahalah Dalam Kondisi Berdebat dengan Ahli Bathil

(إن السنة في مجادلة أهل الباطل إذا قامت عليهم حجة الله، ولم يرجعوا، بل أصروا على العناد أن يدعوهم إلى المباهلة، وقد أمر الله سبحانه بذلك رسوله، ولم يقل: إن ذلك ليس لأمتك من بعدك)([19]).

Sesungguhnya diantara sunnah berdebat dengan Ahli Bathil apabila telah sampai tegak Hujjah, dan mereka tidak mau rujuk, sebaliknya malah mereka masih bersikeras (terhadap kesesatan mereka) maka serukan kepada mereka untuk bermubahalah. (Zadul Ma’ad, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah 3/643)

Wallahu a’lam.

Tags: Al-MubahalahAl-Mubahalah المباهلةالمباهلة
Redaksi Belajarsholat.com

Redaksi Belajarsholat.com

Belajarsholat.com adalah website yang berisi pembelajaran tentang belajar tatacara sholat A-Z, bertujuan untuk mempermudah kaum muslimin belajar fikih sholat, termasuk permasalahan-permasalan kontempoterer yang berkaitan dengan sholat.

Related Posts

No Content Available
Next Post
Kisah Gara-gara Mengolok-olok Shalat Wajahnya Jadi Seperti Keledai

Kisah Gara-gara Mengolok-olok Shalat Wajahnya Jadi Seperti Keledai

Recommended

bacaan doa iftitah dan artinya perkata dan latinnya

Bacaan Doa Iftitah dan Artinya Dilengkapi Latin

March 27, 2022
Bacaan Imam Untuk Meluruskan Shaf

Bacaan Imam Untuk Meluruskan Shaf

October 22, 2023
cara mengangkat tangan saat takbiratul ihram takbir sholat

Cara Mengangkat Tangan Saat Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqal (Takbir Perpindahan)

July 6, 2022
bacaan takbiratul ihram

Bacaan Takbiratul Ihram yang Benar dan Kesalahan-Kesalahan Saat Takbiratul Ihram

June 14, 2022
memakai tumpuan bantal saat shalat

Hukum Shalat Kepala Bertumpu Bantal Saat Sujud

May 10, 2025
Makruh Mengikat dan Menahan Rambut atau Pakaian Saat Shalat

Makruh Mengikat dan Menahan Rambut atau Pakaian Saat Shalat

May 4, 2025
membunyikan jari jemari saat shalat

Hukum Menjentikkan dan Membunyikan Jari-jemari Saat Shalat

April 26, 2025
Sujud Seperti Anjing Menempelkan Lengan Ke Lantai

Larangan Sujud Seperti Anjing, Menempelkan Lengan Ke Tanah

April 24, 2025
Belajar Cara Sholat Lengkap

© 2024 Academy Belajar Sholat Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Donasi
  • Academy

Follow Us

No Result
View All Result
  • About
  • Donasi
  • Academy

© 2024 Academy Belajar Sholat Indonesia