IMAM QUNUT, MAKMUM TIDAK QUNUT ?
Bismillah,Saeful- Subang. Ustadz afwan izin bertanya. kalau kita berjama’ah dengan imam yang berbeda fiqhnya dg kita, misal beliau qunut subuh kita tidak lalu duduk tasyahud akhir di rakaat yg dua kita ifirasy beliau tawarruk harus selalu mengikuti imam atau boleh berbeda? Jazakallahu khairan
Peserta Academy Belajar Sholat Angk. 7
Jawaban:
Bismillah.
Dalam shalat berjamaah, kaidah umumnya adalah: “Imam dijadikan untuk diikuti.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ
Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. (Muttafaqun ‘Alaih)
Selama perbedaan itu tidak membatalkan shalat, maka makmum mengikuti imam meskipun berbeda mazhab atau kebiasaan fiqih.
1. Masalah Qunut Subuh
Jika imam qunut, sementara kita tidak biasa qunut, maka ikut qunut, atau diam tanpa mengangkat tangan—keduanya boleh.
Yang penting: tetap ikut berdiri bersama imam dan tidak membangkang.
Tidak qunut juga tidak membatalkan shalat.
2. Masalah Duduk Tasyahud Akhir (Iftirasy vs Tawarruk)
Perbedaan duduk tasyahud bukan perkara yang membatalkan shalat, hanya perbedaan sunnah.
Karena itu, makmum boleh mengikuti imam, namun jika berbeda pun shalat tetap sah.
Para ulama menjelaskan, selama makmum tidak mendahului atau menyelisihi gerakan pokok imam, maka perbedaan sifat duduk masih ditolerir.
Wallahu a’lam.












