Shalat Sunnah Malam Pertama Untuk Pengantin Baru
Motivator islami sering memberi petuah kepada pemuda-pemuda yang hendak menikah, “Wahai pemuda!! Jika kalian ingin punya keturunan shalih, shalihkan dulu dirimu, cari pasangan yang baik, dengan proses nikah yang baik dan sesuai sunnah, kemudian jalani rumah tangga penuh tanggung jawab dan kejujuran.”
Diantara kebiasaan manusia ada momen-momen yang menyebabkan mereka lalai dalam mengingat Allah, diantaranya; saat kondisi di mall dan pasar, bahkan dalam kondisi “malam pertama” pengantin baru.
Nah, jika dalam kondisi tersebut seorang mukmin tetap mengingat Allah niscaya Allah akan memberkahi hidupnya.
Diantara rangkaian pernikahan Islami sesuai sunnah anjuran melakukan shalat saat sebelum akad nikah dan saat malam pertama. Dalilnya adalah atsar dari para sahabat nabi radhiallahu ‘anhum,
حدثنا ابن إدريس عن داود عن أبي نضرة عن أبي سعيد مولى أبي أسيد قال : تزوجت وأنا مملوك فدعوت نفرا من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم فيهم ابن مسعود وأبو ذر وحذيفة قال : وأقيمت الصلاة قال : فذهب أبو ذر ليتقدم فقالوا : إليك ، قال : أو كذلك ؟ قالوا : نعم ، قال : فتقدمت إليهم وأنا عبد مملوك وعلموني فقالوا : إذا أدخل عليك أهلك فصل عليك ركعتين ثم سل الله تعالى من خير ما دخل عليك وتعوذ به من شره ثم شأنك وشأن أهلك
Mengabarkan kepada kami Ibnu Idris dari Dawud dari Abu Nadhroh dari Abu Sa’id maulanya Abu Usaid mengatakan,
“Saat itu aku menikah dan masih menjadi hamba sahaya, lalu aku mengundang sekelompok sahabat Rasulullah ﷺ. Di antaranya ada Ibnu Mas’ud, Abu Zar dan Huzaifah. Abu Sa’id berkata, ‘Lalu dikumandangkan iqamat untuk shalat. Abu Zar kemudian berangkat untuk maju ke depan, para sahabat lainnya kemudian berkata, ‘Kamu juga ikut.’ Abu Said berkata, ‘Apakah harus demikian?’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ Aku lalu maju ke depan sementara aku saat itu masih seorang budak. Mereka mengajariku dan mereka berkata, ‘Apabila kamu hendak menggauli istrimu, maka shalatlah terlebih dahulu dua rakaat, kemudian berdoalah kepada Allah untuk kebaikan apa yang telah kamu gauli, juga berlindunglah kepada Allah dari kejahatannya dan kejahatan dirimu juga diri keluargamu.’” (HR. Ibnu Abu Syaibah dalam Mushannaf, 3/401. Dan Abdur Raazzaq di ‘Mushannaf, 6/191. Syekh Al-Albany rahimahullah berkomentar, ‘Sanadnya shahih sampai ke Abu Said dan beliau tertutupi (periwayatannya).’ (Adab Az-Zafaf, hal. 22)
Faidah dari atsar diatas adalah:
1. Saat akad pernikahan disunnahkan mengundang kaum muslimin, terutama orang-orang terdekat, sahabat dan tetangga.
2. Anjuran shalat ghaflah sebelum akad nikah, dilakukan berjamaah khusus pengantin pria, wali ataupun saksi. Hal ini disebutkan dalam kitab Syafi’iyah, Hasyiah As Syarqowi. Lebih utama calon pengantin yang jadi Imam shalat, sebagaimana yang dilakukan Abu Sa’id mengimami para sahabat.
3. Anjuran shalat dua rakaat malam pertama untuk kedua mempelai.
4. Setelah shalat suami berdoa dengan meletakkan tangannya di depan kepala wanita dan mengucap
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ(رواه أبو داود و حسنه الألباني فى سنن أبي داود)
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan yang Engkau berikan kepadanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau berikan kepadanya.” (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Al-Albany dalam Sunan Abu Daud)
Catatan:
Kaifyah dua shalat diatas sebagaimana shalat-shalat sunnah pada umumnya. Hanya saja khusus shalat malam pertama disunnahkan dijahrkan jika dilaksanakan di malam hari.
Wallahu a’lam.