<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>sunnah hai'ah - Belajar Cara Sholat Lengkap</title>
	<atom:link href="https://belajarsholat.com/tag/sunnah-haiah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://belajarsholat.com</link>
	<description>Tuntunan Belajar Bacaan Shalat dan Gerakannya dari Jadwal Sholat Wajib Lima Waktu, Sholat Sunnah, Sholat Subuh, Shalat Tahajud, Sholat Dhuha</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 Oct 2024 20:43:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://belajarsholat.com/wp-content/uploads/2022/01/icon-75x75.png</url>
	<title>sunnah hai'ah - Belajar Cara Sholat Lengkap</title>
	<link>https://belajarsholat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sebab Ke Empat</title>
		<link>https://belajarsholat.com/3870-sebab-ke-empat.html</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Academy Sholat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Oct 2024 20:19:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fikih]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[rukun sholat]]></category>
		<category><![CDATA[sholat sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[sholat tarawih]]></category>
		<category><![CDATA[sholat witir]]></category>
		<category><![CDATA[sujud sahwi]]></category>
		<category><![CDATA[sunnah ab'ad]]></category>
		<category><![CDATA[sunnah hai'ah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://belajarsholat.com/?p=3870</guid>

					<description><![CDATA[<p>4. Menjatuhkan rukun fi’li disertai keraguan. Maksudnya, sebab sujud sahwi keempat adalah menjatuhkan rukun fi’li disertai ragu menambahi, misalnya; musholli mengalami keraguan saat ia berada di rakaat ketiga dalam sholat rubaiah (Dzuhur, Ashar, Isyak), Apakah ia telah melakukan 3 rakaat sedangkan ia hendak menambahi satu rakaat sebagai rakaat keempat atau apakah ia telah melakukan 4 [&#8230;]</p>
The post <a href="https://belajarsholat.com/3870-sebab-ke-empat.html">Sebab Ke Empat</a> appeared first on <a href="https://belajarsholat.com">Belajar Cara Sholat Lengkap</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3>4. Menjatuhkan rukun fi’li disertai keraguan.</h3>
<p>Maksudnya, sebab sujud sahwi keempat adalah menjatuhkan rukun fi’li disertai ragu menambahi, misalnya; musholli mengalami keraguan saat ia berada di rakaat ketiga dalam sholat rubaiah (Dzuhur, Ashar, Isyak),</p>
<p>Apakah ia telah melakukan 3 rakaat sedangkan ia hendak menambahi satu rakaat sebagai rakaat keempat atau apakah ia telah melakukan 4 rakaat sedangkan ia hendak menambahi satu rakaat sebagai rakaat kelima, kemudian ia meyakinkan dirinya, ia berdiri dan melakukan satu rakaat, setelah ia berdiri tegak, di tengah-tengah satu rakaat itu dan sebelum salam, ia baru ingat kalau rakaat yang sedang dilakukannya itu adalah rakaat keempat,</p>
<p>maka ia disunahkan melakukan sujud sahwi karena rukun- rukun yang telah ia lakukan dalam satu rakaat tersebut sebelum ia ingat mengandung kemungkinan kalau rukun-rukun tersebut termasuk dari rakaat kelima atau dari rakaat keempat. Berbeda apabila sebelum berdiri tegak untuk menambahi satu rakaat, musholli ingat kalau rakaat yang ia ragukan itu adalah rakaat keempat maka ia tidak bersujud sahwi karena rukun-rukun dari rakaat yang diragukan itu tidak mengandung unsur menambahi sebab rukun-rukun tersebut sudah pasti termasuk dari rakaat, baik saat itu ia sedang dalam rakaat ketiga atau keempat.</p>
<p>Yuk subscribe <a title="Akun Youtube Belajar Sholat" href="https://www.youtube.com/belajarsholatofficial">Akun Youtube Belajar Sholat</a></p>
<p>Dan baca juga yuk artikel tentang <a title="Pembatal-Pembatal Sholat" href="https://belajarsholat.com/3622-pembatal-pembatal-sholat.html">Pembatal-Pembatal Sholat</a></p>The post <a href="https://belajarsholat.com/3870-sebab-ke-empat.html">Sebab Ke Empat</a> appeared first on <a href="https://belajarsholat.com">Belajar Cara Sholat Lengkap</a>.]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sunnah Mengangkat Tangan</title>
		<link>https://belajarsholat.com/3786-sunnah-mengangkat-tangan.html</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Academy Sholat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Sep 2024 18:57:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fikih]]></category>
		<category><![CDATA[rukun sholat]]></category>
		<category><![CDATA[shalat jamaah]]></category>
		<category><![CDATA[shalat tarawih]]></category>
		<category><![CDATA[sholat]]></category>
		<category><![CDATA[sholat jamaah]]></category>
		<category><![CDATA[sholat sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[sholat witir]]></category>
		<category><![CDATA[sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[sunnah ab'ad]]></category>
		<category><![CDATA[sunnah hai'ah]]></category>
		<category><![CDATA[sunnah-sunnah sholat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://belajarsholat.com/?p=3786</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tempat-tempat yang Disunahkan Mengangkat Kedua Tangan dalam Sholat Fasal ini menjelaskan tentang tempat-tempat yang disunahkan mengangkat kedua tangan dalam sholat. Mengangkat kedua tangan merupakan salah satu sunah- sunah hai-ah sholat. Menurut keterangan yang dikatakan oleh Imam Syafii rahimahullah bahwa hikmah mengangkat kedua tangan adalah mengagungkan Allah ta’ala dari segi bahwa mengangkat kedua tangan menggabungkan 3 [&#8230;]</p>
The post <a href="https://belajarsholat.com/3786-sunnah-mengangkat-tangan.html">Sunnah Mengangkat Tangan</a> appeared first on <a href="https://belajarsholat.com">Belajar Cara Sholat Lengkap</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Tempat-tempat yang Disunahkan Mengangkat Kedua Tangan dalam Sholat </strong></h3>
<p>Fasal ini menjelaskan tentang tempat-tempat yang disunahkan mengangkat kedua tangan dalam sholat. Mengangkat kedua tangan merupakan salah satu sunah- sunah <em>hai-ah </em>sholat<em>. </em>Menurut keterangan yang dikatakan oleh Imam Syafii <em>rahimahullah </em>bahwa hikmah mengangkat kedua tangan adalah mengagungkan Allah <em>ta’ala </em>dari segi bahwa mengangkat kedua tangan menggabungkan 3 hal, yaitu keyakinan hati, ucapan lisan, dan perbuatan anggota tubuh. Yuk baca juga artikel tentang : <a title="Posisi Tangan Ketika I’tidal" href="https://belajarsholat.com/1933-posisi-tangan-ketika-itidal.html">Posisi Tangan Ketika I’tidal</a></p>
<p>Ada yang mengatakan <em>qiila </em>bahwa hikmahnya adalah untuk menunjukkan sikap membuang atau melepaskan diri dari selain Allah <em>ta’ala </em>dan menghadapkan diri seutuhnya pada sholat yang sedang ia lakukan. Ada yang mengatakan <em>qiila </em>bahwa hikmahnya adalah untuk menghilangkan tabir penghalang antara hamba dan Tuhan-nya. Ada yang mengatakan <em>qiila </em>bahwa hikmahnya adalah selain dari yang telah disebutkan. Mengangkat kedua tangan disunahkan dalam 4 (empat) tempat, yaitu;</p>
<ol>
<li>
<h3>Ketika Takbiratul Ihram</h3>
</li>
</ol>
<p><em>Musholli </em>mengawali mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan permulaan membaca <em>takbir </em>dan selesai mengangkat mereka bersamaan dengan selesai membaca <em>takbir</em>. Al-Mahalli mengatakan bahwa <em>musholli </em>membaca <em>takbir </em>bersamaan dengan menurunkan kedua tangannya.</p>
<p>Bajuri mengatakan bahwa permulaan mengangkat kedua tangan adalah bersamaan dengan membaca <em>takbir</em>. Sedangkan kebiasaan yang terjadi sekarang, yaitu kebiasaan mengangkat kedua tangan sebelum membaca <em>takbir </em>merupakan hal yang tidak sesuai dengan sunah meskipun banyak dari ahli ilmu yang melakukan kebiasaan ini.</p>
<p>Asal kesunahan mengangkat kedua tangan dapat dilakukan dengan cara bagaimanapun. Yang paling sempurna adalah <em>musholli </em>mengangkat kedua telapak tangan sejajar dengan kedua pundak. Bergerak mengangkat kedua tangan ini tidak membatalkan sholat meskipun ada satu gerakan lain yang ketiga yang berturut-turutan karena gerakan mengangkat kedua tangan merupakan anjuran, seperti yang difaedahkan oleh Syarqowi.</p>
<ol start="2">
<li>
<h3>Ketika Rukuk</h3>
</li>
</ol>
<p>Berikutnya, mengangkat kedua tangan disunahkan dilakukan ketika turun untuk melakukan rukuk. <em>Musholli </em>memulai mengangkat kedua tangan pada saat turun rukuk bersamaan dengan permulaan membaca <em>takbir </em>ketika mengawali turun. Ia tidak perlu melanggengkan mengangkat kedua tangan hingga sampai batas posisi rukuk karena ketika kedua telapak tangannya sejajar dengan kedua pundaknya maka ia akan membungkukkan tubuh dengan kondisi kedua tangan terlepas atau tidak menempel pada kedua lutut. Adapun bacaan <em>takbir, </em>maka ia melanggengkannya hingga ia sampai pada posisi rukuk agar sholatnya tidak kosong dari dzikir. Dengan demikian permulaan <em>takbir </em>dan mengangkat kedua tangan untuk rukuk terjadi secara bersamaan dan berakhir tidak secara bersamaan.</p>
<ol start="3">
<li>
<h3>Ketika <em>I’tidal </em></h3>
</li>
</ol>
<p>Berikutnya, disunahkan mengangkat kedua tangan ketika bangun dari rukuk untuk menuju rukun <em>i’tidal</em>. <em>Musholli </em>memulai mengangkat kedua tangan bersamaan dengan permulaan mengangkat kepalanya. Ketika ia telah tegak berdiri maka ia melepaskan dan menurunkan kedua tangan secara pelan-pelan ke bagian bawah dadanya.</p>
<ol start="4">
<li>
<h3>Ketika Berdiri dari <em>Tasyahud </em></h3>
</li>
</ol>
<p>Berikutnya, disunahkan mengangkat kedua tangan ketika berdiri dari <em>tasyahud </em>pertama karena atas dasar <em>itbak </em>atau mengikuti Rasulullah <em>shollallahu ‘alaihi wa sallama </em>dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim. Apabila <em>musholli </em>sholat dengan posisi duduk maka ia disunahkan mengangkat kedua tangan ketika <em>takbir </em>setelah <em>tasyahud </em>pertama. Pengibaratan dengan kata <em>berdiri </em>hanya berdasarkan pada umumnya sholat dilakukan, yaitu dengan berdiri.</p>
<p><em>Musholli </em>tidak disunahkan mengangkat kedua tangan di selain 4 (empat) tempat ini, seperti berdiri dari duduk <em>istirahat </em>dan dari sujud. Adapun pendapat Syarqowi, “Berdiri dari duduk <em>istirahat </em>disunahkan mengangkat kedua tangan seperti yang di<em>nash </em>oleh Imam Syafii. Ini adalah menurut pendapat <em>mu’tamad,</em>” maka pendapatnya tersebut adalah <em>dhoif </em>(lemah). Syaikhuna Muhammad Hasbullah juga menjelaskan perkataan Syarqowi tersebut, kemudian ia berkata, “Pendapat <em>mu’tamad </em>adalah tidak disunahkan mengangkat kedua tangan saat berdiri dari duduk <em>istirahat</em>.” Apabila <em>musholli </em>tidak mengangkat kedua tangan di tempat-tempat yang dianjurkan untuk mengangkat, atau ia mengangkat kedua tangan di tempat-tempat yang tidak dianjurkan untuk mengangkat maka hukumnya makruh.</p>
<h3><strong>[FAEDAH] </strong></h3>
<p>Sulaiman al-Jamal meriwayatkan dari Ali <em>karromallahu wajhahu </em>dan <em>rodhiyallahu ‘anhu </em>bahwa makna lafadz النحر’ dalam firman Allah ’ (QS. Al-Kautsar: 2) adalah <em>musholli </em>mengangkat kedua tangannya dalam takbir sampai <em>nahr </em>(bagian atas dada).</p>
<p>Yuk Subscribe : <a title="Akun Youtube Belajar Sholat" href="https://www.youtube.com/belajarsholatofficial">Akun Youtube Belajar Sholat</a></p>The post <a href="https://belajarsholat.com/3786-sunnah-mengangkat-tangan.html">Sunnah Mengangkat Tangan</a> appeared first on <a href="https://belajarsholat.com">Belajar Cara Sholat Lengkap</a>.]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
