Posisi Imam Shalat Jamaah Sesama Wanita
Belakangan ini beredar sebuah video yang menampilkan calon manajer KMP mengimami shalat berjamaah sesama wanita. Sebagian orang mempertanyakan, apakah tata cara shalat berjamaah tersebut sudah sesuai dengan tuntunan syariat?
Jawaban:
Para ulama menjelaskan bahwa apabila yang menjadi imam adalah seorang wanita dan makmumnya juga wanita, maka posisi imam bukan berada di depan shaf sebagaimana imam laki-laki. Imam wanita berdiri di tengah shaf dan sejajar dengan para makmum.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Hujairah binti Hushain radhiyallahu ‘anha:
أَمَّتْنَا أُمُّ سَلَمَةَ فِي صَلاَةِ الْعَصْرِ فَقَامَتْ بَيْنَنَا
“Ummu Salamah pernah menjadi imam kami dalam shalat Ashar, dan beliau berdiri di antara kami.” (HR. Al-Daruquthni dan Al-Baihaqi)
Demikian pula diriwayatkan dari Rithah Al-Hanafiyah:
أَمَّتْنَا عَائِشَةُ فَقَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ
“Aisyah pernah menjadi imam kami dalam shalat fardu, lalu beliau berdiri di tengah-tengah kami.” (HR. Al-Daruquthni)
Dua riwayat ini menjadi dasar bagi para ulama bahwa imam wanita ketika mengimami jamaah wanita berdiri di tengah shaf, bukan maju ke depan.
Imam as Syairozi salah satu ulama madzhab as Syafi’iyah dalam kitabnya mengatakan:
السنة ان تقف امامة النساء وسطهن لما روى أن عائشة وام سلمة امتا نساء فقامتا وسطهن
“Sunnah hukumnya bagi wanita yang menjadi imam bagi wanita lainnya untuk berdiri di tengah-tengah mereka, sebagaimana Aisyah dan Ummu Salamah mengimami para wanita yang berdiri di tengah mereka.”
Al-Lajnah Ad-Daimah, mereka berkata:
وتكون إمامتهن في وسطهن في الصف الأول
“Dan imam mereka (para wanita) di tengah-tengah mereka di shaf yang pertama.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah 8/213).
Yang perlu diperhatikan adalah tata cara pelaksanaannya, di antaranya:
* Imam wanita berdiri di tengah shaf.
* Seluruh jamaah adalah wanita.
* Bacaan shalat tidak dikeraskan apabila dikhawatirkan terdengar oleh laki-laki yang bukan mahram.
Dengan demikian, apabila seorang wanita mengimami jamaah wanita dan berdiri sejajar di tengah shaf, maka tata cara tersebut sesuai sunnah.











